ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KOTA TARAKAN Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang mengancam hak asasi manusia dan sering menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang diberangkatkan secara non-prosedural. Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik TPPO. Oleh karena itu, Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memiliki peran penting dalam melakukan penegakan hukum dan pencegahan terhadap TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO terhadap PMI serta upaya preventif yang dilakukan oleh Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih sulit mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh dan peran imigrasi lebih banyak pada aspek pengawasan dan koordinasi. Upaya preventif dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, wawancara pemohon paspor, pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, program Desa Binaan Imigrasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan instansi terkait. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan pengawasan, banyaknya jalur ilegal di wilayah perbatasan, dan sulitnya mendeteksi calon PMI non-prosedural. Kesimpulannya, peran Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO telah berjalan melalui upaya represif dan preventif, namun masih perlu dioptimalkan. Disarankan adanya penguatan sinergi antarinstansi, peningkatan pengawasan keimigrasian, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan edukasi masyarakat guna mencegah TPPO terhadap PMI.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
ABSTRAK Penyidikan merupakan suatu rangkaian guna mengumpulkan bukti-bukti yang dimana bukti tersebut dapat memberikan jalan terang dari suatu delik. Kesulitan penyidik dalam mengumpulkan bukti mengakibakan penyidik melakukan pemaksaan pada saat pemeriksaan guna mendapatkan bukti. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan “setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah tersebut dengan tidak ada kecualinya”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Perlindungan Hukum Kepada Korban Kekerasan Tindak Pidana dalam Upaya Pengakuan Paksa Penyidikan di Indonesia dan apa Konsekuensi Pengakuan Pelaku yang dilakukan Secara Paksa didepan Penyidik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif berupa perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini mencakup mengenai perlindungan hukum kepada korban kekerasan sudah diatur di dalam KUHAP pasal 50 sampai dengan pasal 68. walapun sudah jelas tertuang dalam pasal tersebut namun masih saja banyak hak-hak tersangka yang tidak terpenuhi sehingga dengan demikian timbul akibat kedua dari perlakuan tersbut dimana konsekuensi pengakuan paksa yang dilakukan penyidik tersebut dapat dibatalkan di muka pengadilan apabila kesaksian yang diberikan kepada penyidik oleh tersangka ternyata tidak benar dan tesangka menarik kesaksiannya dan dibawa ke depan Majelis Hakim dengan adanya kesesuaian dengan saksi-saksi lainnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemaksaan pengakuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak tersangka dalam proses penyidikan. Pemaksaan pengakuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti intimidasi, ancaman, penyiksaan, atau pemberian janji-janji palsu. Pemaksaan pengakuan dapat berdampak negatif bagi tersangka, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum. Perlindungan hukum bagi tersangka telah diatur dalam Undang-undang demikian pula dengan proses penyidikan, namun dengan adanya instrumen hukum untuk melindungi hak-hak tersangka ini belum mampu menjamin sepenuhnya hak-hak tersangka tersebut terlaksana dengan baik karena masih saja sering ditemuinya pemaksaan pengakuan dengan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka serta menjelaskan bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka serta mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, perlindungan hukum terhadap tersangka sudah cukup jelas diatur dalam KUHAP, HAM, dan International Covenant on Civil Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) namun kurangnya pengawasan serta tidak adanya regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tersangka yang mengalami pemaksaan pengakuan saat proses penyidikan menjadi celah sehingga aparat khususnya penyidik masih melakukan tindakan pemaksaan pengakuan dengan kekerasan. Kedua, bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik ini ada dua bentuknya yaitu pemaksaan pengakuan secara fisik dan secara non-fisik (psikis) maka dalam hal ini pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan secara fisik dan psikis dapat terapkan ketentuan menurut Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP ,disiplin dan kode etik (pemberhentian dengan tidak hormat).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan TNI AL selaku penyidik tindak pidana di laut sesuai dengan peran TNI AL dalam penegakan hukum di wilayah perairan laut Kalimanatan Utara, untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum di laut yang dilakukan oleh TNI AL dalam upaya mengamankan perairan wilayah laut di Kalimantan Utara, dan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam pengaturan untuk memperlancar pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh TNI AL di perairan Indonesia. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Kewenangan TNI AL XIII Tarakan dalam melakukan penyidikan tindak pidana laut sesuai dengan peran tugasnya menjaga keamanan wilayah laut di Kalimantan Utara dan hambatan-hambatan yang dihadapi TNI AL XIII Tarakan dalam melakukan penyidikan tindak pidana laut sesuai dengan peran tugasnya menjaga keamanan wilayah laut di Kalimantan Utara. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan TNI Angkatan Laut selaku penyidik tindak pidana di laut dalam mengamankan perairan Indonesia, merupakan kewenangan atributif yaitu wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Dalam tinjauan hukum tata negara, atribusi ini ditunjukkan dalam wewenang yang dimiliki oleh organ pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan kewenangan yang dibentuk oleh pembuat Undang-Undang. Atribusi ini menunjuk pada kewenangan asli atas dasar konstitusi atau peraturan perundang-undangan. TNI AL selaku penyidik sesuai amanat Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 9 memiliki kendala ketidak jelasan pengaturan sebagai aparat penegak hukum dan keamanan di perairan Indonesia, karena dalam pelaksanaannya TNI AL tidak diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap seluruh pelanggaran hukum yang terjadi di laut. Tumpang tindihnya aparat penegak hukum dilaut yang semuanya itu merupakan dampak dari tumpang tindihnya peraturan dilaut yang memberi kewenangan kepada para penegak hukum dilaut yang sifatnya Atributif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Di Negara Indonesia kejahatan perdagangan orang (Human Trafficking) cenderung semakin meningkat, baik dalam lingkup domestik maupun internasional. Penyebaran kasus perdagangan orang hampir merata keseluruh kota-kota besar maupun perdesaan di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan perkembangan dan kemajuan teknologi. Kebanyakan yang menjadi korban dalam perdagangan orang adalah wanita karena sering dikaitkan dengan kegiatan industri seksual. Modus yang berkembang belakangan ini yang kerap dipakai para pelaku perdagangan orang karena berdasarkan perkembangan teknologi karena mudah untuk di akses. Hal ini dikarenakan kebanyakan dari pengguna Media Online adalah remaja wanita dan anak-anak. Pengguna dari Media Online sangat termotivasi karena kebutuhan untuk presentasi diri. Faktanya sosial media merupakan media yang tidak membatasi relasi pertemanan bahkan sampai pornografi yang mudah untuk diakses. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Tarakan, Tepatnya pada kantor Kepolisian kota Tarakan. Berbagai faktor seperti kesulitan perekonomian, pengaruh lingkungan sekitar dan kurangnya pendidikan. Terdapat beberapa faktor yang menghambat dalam melaksanakan penyidikan Tindak Pidana Perdagangan orang di kepolisian. Beberapa faktor tersebut antara lain Faktor Hukumnya sendiri. Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP) tidak mengatur secara pasti dan jelas berapa kali suatu berkas perkara dapat dikirim oleh penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dan berapa kali penutut umum dapat mengembalikan berkas perkara yang telah diteliti oleh penuntut umum ternyata masih belum memenuhi pernsyaratan perlengkapan berkas perkara
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Saat ini penyalahgunaan narkotika tidak lagi hanya beredar pada kalangan orang dewasa, namun sudah menyasar ke kalangan anak yang sudah pada tahap sulit untuk diatasi. Hal ini disebabkan banyak pihak yang harus diajak bekerja sama hingga kepada pihak keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini. Oleh karenannya perlu dibahas lebih lanjut terkait dengan hal ini melalui penelitian sehingga merumuskan judul yakni “Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kepolisian Resor Tarakan (Studi Kasus Surat Penghentian Penyidikan No. B/ 712/ X/ 2021/ Resnarkoba) tujuan penelitian untuk mengetahui dasar penghentian penyidikan narkotika anak di kepolisian resor tarakan (studi kasus surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan no. b/712/x/ 2021/resnarkoba) untuk mengetahui konsekuensi hukum dikeluarkannya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (sp3) di kepolisian resor tarakanTipe penelitian yang gunakan untuk menyusun karya ilmiah ini adalah “Penelitian Hukum Empiris” ataupun “Penelitian Lapangan”. yang disebut sebagai kajian empiris ataupun kajian lapangan ialah kajian yang memakai data dari Lapangan ataupun Data Primer yang menjadi data yang diperoleh secara langsung dari asal data yang pertama lewat kajian Lapangan. Mengapa dari pihak penyidik terbitkan SP3 karena anak tersebut hanya penyalahguna karena semua unsur unsur di pasal 7b dan pasal 9 di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut terpenuhi dan setelah itu dilakukan rehabilitas. Dan konsekuensi hukum ketika pihak kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan (SP3) terhadap kasus narkotika anak dan setelah saya menanyakan hal tersebut ternyata ada, karena dari pihak penyidik sudah memenuhi semua persyaratan untuk menghentikan penyidikan terhadap anak pelaku tersebut.dan setelah di hubungkan kepada Peraturan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 8 Pasal 7 Huruf b Dan Pasal 9 anak pelaku tersebut memnuhi syarat untuk diterbitkan surat penghentian penyidikan (SP3). Kata Kunci : Narkotika Anak,Kepolisian, Penghentian Penyidikan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Penyidikan merupakan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang suatu tindak pidana. Kesulitan penyidik dalam menemukan alat bukti membuat penyidik sering memaksakan pengakuan dari tersangka dengan penggunaan kekerasan. KUHAP sebenarnya telah mengatur hak-hak tersangka namun penggunaan kekerasan ini masih terjadi bahkan sudah menjadi hal yang biasa dalam suatu proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Perlindungan hukum terhadap tersangka yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan; (2), Tindakan hukum terhadap penyidik yang melakukan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan sudah diatur di dalam KUHAP yaitu dengan pengaturan tentang hak-hak tersangka yang tercantum dalam pasal 50 sampai pasal 68 KUHAP dan Putusan Mahkama Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 yang dipertegas kembali dengan Peraturan Mahkama Konstitusi nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, namun kurangnya pengawasan dan tidak adanya peraturan khusus yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tersangka yang mengalami kekerasan dalam proses penyidikan menjadi celah sehingga aparat khususnya penyidik masih melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan. Kedua, Penegakan hukum terhadap penyidik yang melakukan kekerasan kepada tersangka dalam proses penyidikan dapat berupa sanksi kode etik yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sanksi disiplin yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sanksi pidana yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun, penjara pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah, pasal 422 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•
ABSTRAK Putusan Bebas Terhadap Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.188/Pid.Sus/2019/Pn.Trk). Di bawah bimbingan Mansyur, S.H., M.H, selaku Dosen Pembimbing I dan Arif Rohma,S.HI.,LL.M, selaku Dosen Pembimbing II. Tindak pidana narkotika merupakan tindakan melawan hukum dalam bidang narkotika, tindakan tersebut dapat berupa penyalahgunaan narkotika ataupun mengedarkan narkotika tanpa memiliki izin. Apabila kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika biasanya akan diberi rekomendasi berupa rehabilitasi. Akan tetapi apabila kedapatan mengedarkan narkotika maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Permasalahan yang timbul kemudian adalah terkait dengan proses penegakan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana seperti pada yang terjadi di putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.188/Pid.Sus/2019/Pn.Trk. Pada putusan pengadilan tersebut terungkap fakta bahwa terdakwa dianiaya oleh onkum penyidik kepolisian sehingga mengalami ketakutan agar mengakui perbuatannya. Pada putusan tersebut hakim memberikan putusan bebas dengan berbagai pertimbangan. Atas perlakuan oknum penyidik kepolisian yang melakukan penganiayaan yang jelas bertentangan dengan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana yang menjunjung tinggi hak para pelaku tindak pidana, maka perlu diketahui lebih lanjut hukuman yang dapat diberikan bagi oknum penyidik kepolisian yang melakukan penganiayaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan diatas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang Putusan Bebas Terhadap Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.188/Pid.Sus/2019/Pn.Trk) melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hakim apabila menjumpai suatu perkara pidana yang pada proses penegakan hukumnya tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana, akan memberikan putusan bebas, dan terkait dengan oknum penyidik kepolisian yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara pidana dapat dihukum dengan sidang kode etik dan Hukum Pidana.