Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Putusan Bebas
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Terdakwa Yang Turut Serta Membantu Dalam Pembunuhan Berencana Yang Diputus Bebas (Studi Kasus Putusan Nomor: 98/Pid.B/2023/Pn Nnk)

2025•

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang turut serta membantu dalam pembunuhan berencana namun diputus bebas, dengan studi kasus Putusan Nomor: 98/Pid.B/2023/PN Nnk. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang berperan membantu dalam pembunuhan berencana serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer diperoleh dari KUHP, KUHAP, serta putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah ketentuan hukum positif, doktrin, serta relevansi putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, terdakwa yang memberikan bantuan berupa mengantar korban kepada pelaku utama telah memenuhi unsur. Oleh karena itu, seharusnya terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, majelis hakim dalam putusan tersebut memberikan putusan bebas dengan alasan minimnya keterlibatan aktif terdakwa dalam pelaksanaan tindak pidana. Pertimbangan hakim ini menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum dan keadilan, karena tidak sejalan dengan konsep penyertaan dalam hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, putusan bebas dalam perkara ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran hakim terkait makna “turut serta” dalam pembunuhan berencana. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh sebab itu, diperlukan konsistensi penerapan hukum dan pedoman yang lebih jelas mengenai delik penyertaan agar tercapai rasa keadilan dan tujuan pemidanaan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PUTUSAN BEBAS TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NO.188/PID.SUS/2019/PN.TRK)

2021•

ABSTRAK Putusan Bebas Terhadap Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.188/Pid.Sus/2019/Pn.Trk). Di bawah bimbingan Mansyur, S.H., M.H, selaku Dosen Pembimbing I dan Arif Rohma,S.HI.,LL.M, selaku Dosen Pembimbing II. Tindak pidana narkotika merupakan tindakan melawan hukum dalam bidang narkotika, tindakan tersebut dapat berupa penyalahgunaan narkotika ataupun mengedarkan narkotika tanpa memiliki izin. Apabila kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika biasanya akan diberi rekomendasi berupa rehabilitasi. Akan tetapi apabila kedapatan mengedarkan narkotika maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Permasalahan yang timbul kemudian adalah terkait dengan proses penegakan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana seperti pada yang terjadi di putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.188/Pid.Sus/2019/Pn.Trk. Pada putusan pengadilan tersebut terungkap fakta bahwa terdakwa dianiaya oleh onkum penyidik kepolisian sehingga mengalami ketakutan agar mengakui perbuatannya. Pada putusan tersebut hakim memberikan putusan bebas dengan berbagai pertimbangan. Atas perlakuan oknum penyidik kepolisian yang melakukan penganiayaan yang jelas bertentangan dengan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana yang menjunjung tinggi hak para pelaku tindak pidana, maka perlu diketahui lebih lanjut hukuman yang dapat diberikan bagi oknum penyidik kepolisian yang melakukan penganiayaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan diatas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang Putusan Bebas Terhadap Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.188/Pid.Sus/2019/Pn.Trk) melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hakim apabila menjumpai suatu perkara pidana yang pada proses penegakan hukumnya tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana, akan memberikan putusan bebas, dan terkait dengan oknum penyidik kepolisian yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara pidana dapat dihukum dengan sidang kode etik dan Hukum Pidana.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail