Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Pembunuhan Berencana
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Tentang Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim terhadap penjatuhan hukuman mati pada putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN Tar serta untuk mengkaji terkait indikator penentu penjatuhan hukuman mati pada tindak pidana pembunuhan berencana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terhadap penjatuhan hukuman mati pada putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN Tar yaitu penilaian menyeluruh hakim terhadap unsur-unsur dari pasal pembunuhan berencana, fakta hukum, serta teori pemidanaan yang digunakan oleh majelis hakim dan juga pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terhadap indikator penjatuhan hukuman mati, dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN Tar terdiri dari, keadaan atau kejadian yang memberatkan, pengulangan tindak pidana (recidive), unsur perencaan dan fakta hukum terkait perencanaan, peran (role), motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, pelaksanaan tindak pidana, dan sikap terdakwa selama proses peradilan. Oleh karena itu, hakim dalam menjatuhkan pidana khususnya pada perkara pembunuhan berencana tetap mengedepankan pertimbangan yang objektif, menyeluruh, dan transparan terhadap fakta hukum. Selain itu, perlu pengaturan lebih jelas mengenai indikator penjatuhan hukuman mati agar dapat menjadi pedoman dalam praktik peradilan kedepannya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Terdakwa Yang Turut Serta Membantu Dalam Pembunuhan Berencana Yang Diputus Bebas (Studi Kasus Putusan Nomor: 98/Pid.B/2023/Pn Nnk)

2025•

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang turut serta membantu dalam pembunuhan berencana namun diputus bebas, dengan studi kasus Putusan Nomor: 98/Pid.B/2023/PN Nnk. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang berperan membantu dalam pembunuhan berencana serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer diperoleh dari KUHP, KUHAP, serta putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah ketentuan hukum positif, doktrin, serta relevansi putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, terdakwa yang memberikan bantuan berupa mengantar korban kepada pelaku utama telah memenuhi unsur. Oleh karena itu, seharusnya terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, majelis hakim dalam putusan tersebut memberikan putusan bebas dengan alasan minimnya keterlibatan aktif terdakwa dalam pelaksanaan tindak pidana. Pertimbangan hakim ini menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum dan keadilan, karena tidak sejalan dengan konsep penyertaan dalam hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, putusan bebas dalam perkara ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran hakim terkait makna “turut serta” dalam pembunuhan berencana. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh sebab itu, diperlukan konsistensi penerapan hukum dan pedoman yang lebih jelas mengenai delik penyertaan agar tercapai rasa keadilan dan tujuan pemidanaan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan yuridis terhadap putusan nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar atas penjatuhan pidana mati pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan. Pertama, penjatuhan pidana mati oleh hakim dalam putusan perkara nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar berdasarkan teori tujuan pemidanaan. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana mati pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan perkara nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan jenis penelitian secara normatif dan dengan sifat penelitian secara deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui bahan hukum primair, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah secara library research (studi pustaka). Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, dari vonis pidana mati terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana menunjukkan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga keadilan dengan memberikan pembalasan yang setimpal dan efek jera yang signifikan, serta untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang serius. Meskipun kontroversial, keputusan tersebut mencerminkan integrasi teori retributif, utilitarian, dan tujuan holistik dalam pemidanaan Kedua, adapun yang menjadi pertimbangan hakim yaitu didasarkan pada analisis yang komprehensif terhadap bukti-bukti yuridis seperti dakwaan jaksa, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Selain itu, faktor-faktor non yuridis seperti latar belakang perbuatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan diri terdakwa juga dipertimbangkan. Penetapan pidana mati ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan demikian, keputusan hakim ini mencerminkan upaya untuk menegakkan keadilan dan mempertimbangkan semua aspek yang relevan dalam kasus ini.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SEBAGAI DISPARITAS PADA KASUS SEJENIS

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Deco Ajie Nugroho, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM.15501010036, dengan Judul “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pidana Pembunuhan Berencana Sebagai Disparitas Pada Kasus Sejenis”,dengan Pembimbing I yaitu, Mansyur,S.H.,M.H dan Pembimbing II yaitu Inggit Akim,S.H.,M.H Latar belakang yang penulis tuangkan dalam skripsi ini adalah, pembunuhan berencana sering dijadikan bahan perdebatan dimasyarakat, berkaitan dengan terjadinya perbedaan pidana dalam suatu putusan terhadap kasus yang sejenis. Penulis memilih untuk melakukan kajian terhadap pemidanaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan memutus perkara pembunuhan berencana, yang secara khusus penulis akan mendalami pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam putusannya, sehingga akhirnya sampai pada amar putusan berbebntuk pemidanaan terhadap pelaku kejahatan pembunuhan berencana. Rumusan masalah penulis yang pertama adalah, apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam pemidanaan yang berbeda terhadap Putusan Nomor; 380/Pid.B/2015/PN.Tar dan Putusan 323/Pid.B/2015/PN.Tar sedangkan Rumusan masalah yang kedua adalah, apakah pemidanaan yang berbeda terhadap beberapa tindak pidana pembunuhan berencana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terpidana. Metode peneletian pulis adalah Normatif, Pendekatan Masalah, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Historis, Pendekatan Perbandingan serta Bahan Hukum Primer.Kesimpulan dan saran penulis adalah, dalam dua kasus yang tuntutan dan ancaman pasal dan pemidanaannya sama Majelis Hakim telah memutus perkara dengan hasil yang berbeda sehingga muncul disparitas dalam putusan tersebut, hal ini menjadi acuan bagi penulis untuk lebih mendalamai dasar pertimbangan hakim tersebut dan apakah dari putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa sudah mencerminkan keadilan bagi mereka.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail