Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: pidana mati
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Yuridis Terhadap Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Narkotika

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Serta untuk mengetahui urgensi penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer, data sekunder dan data nonhukum akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, serta menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menjelaskan norma-norma hukum yang berlaku secara jelas dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Dalam hal ini menggambarkan ketentuan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta urgensi penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika. berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa Ketentuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, berlaku untuk pengedar narkotika golongan I dan II dalam jumlah besar atau yang terlibat dalam peredaran terorganisir. Serta tindakannya menyebabkan kematian dan cacat permanen, atau meliibatkan anak dibawah umur. Selain ketentuan pidana mati, urgensi penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika tercermin dari jumlah korban penyalahgunaan narkoba yang mencapai 3,2 juta orang, dengan dampak sosial dan ekonomi mencapai Rp 23,6 triliun per tahun. Setiap tahunnya, sekitar 15.000 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba, dan hampir 30% narapidana di lembaga pemasyarakatan terkait kasus ini. Penjatuhan pidana mati dianggap sebagai langkah urgen karena tindak pidana narkotika memiliki dampak yang luas, menghancurkan generasi muda, merusak tatanan sosial. Serta mengakibatkan kerugian besar baik dari segi ekonomi maupun sosial. Namun, perdebatan mengenai hak asasi manusia muncul, terutama dengan KUHP baru yang menawarkan masa percobaan 10 tahun sebelum pelaksanaan pidana mati, mencerminkan perubahan signifikan dalam perspektif pemerintah terhadap sanksi pidana berat This study aims to determine the provisions of the death penalty against narcotics offenders. As well as to find out the urgency of imposing the death penalty in narcotics crimes. All data obtained in the research, both primary data, secondary data and non-legal data will be analyzed using qualitative analysis techniques. In addition, it is described by examining existing problems, describing, and explaining problems related to this research. The use of this descriptive method is intended to describe and explain the applicable legal norms clearly and systematically about the problems to be studied. In this case, it describes the provisions of the death penalty against the perpetrators of narcotics crimes and the urgency of imposing the death penalty in narcotics crimes. based on the results of the research, the author concludes that the provisions of the death penalty for narcotics offenders in Indonesia, regulated in Law Number 35 of 2009, apply to narcotics dealers class I and II in large quantities or those involved in organized circulation. And his actions cause death and permanent disability, or involve minors. In addition to the death penalty provisions, the urgency of imposing the death penalty in narcotics crimes is reflected in the number of victims of drug abuse which reaches 3.2 million people, with social and economic impacts reaching Rp 23.6 trillion per year. Every year, around 15,000 people die due to drug abuse, and almost 30% of inmates in correctional institutions are related to this case. The imposition of the death penalty is considered an urgent step because narcotics crimes have a broad impact, destroying the younger generation, damaging social order. As well as causing huge losses both in economic and social terms. However, human rights debates have emerged, particularly with the new Criminal Code offering a 10-year probation period prior to the execution of the death penalty, reflecting a significant change in the government's perspective towards severe criminal sanctions.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan yuridis terhadap putusan nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar atas penjatuhan pidana mati pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan. Pertama, penjatuhan pidana mati oleh hakim dalam putusan perkara nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar berdasarkan teori tujuan pemidanaan. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana mati pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan perkara nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan jenis penelitian secara normatif dan dengan sifat penelitian secara deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui bahan hukum primair, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah secara library research (studi pustaka). Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, dari vonis pidana mati terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana menunjukkan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga keadilan dengan memberikan pembalasan yang setimpal dan efek jera yang signifikan, serta untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang serius. Meskipun kontroversial, keputusan tersebut mencerminkan integrasi teori retributif, utilitarian, dan tujuan holistik dalam pemidanaan Kedua, adapun yang menjadi pertimbangan hakim yaitu didasarkan pada analisis yang komprehensif terhadap bukti-bukti yuridis seperti dakwaan jaksa, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Selain itu, faktor-faktor non yuridis seperti latar belakang perbuatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan diri terdakwa juga dipertimbangkan. Penetapan pidana mati ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan demikian, keputusan hakim ini mencerminkan upaya untuk menegakkan keadilan dan mempertimbangkan semua aspek yang relevan dalam kasus ini.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Hukuman Mati Bagi Warga Negara Asing (WNA) di Jurisdiksi Indonesia ditinjau dari Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai penerapan hukuman mati bagi warga negara asing (WNA) di jurisdiksi Indonesia ditinjau dari hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Pertama, apa ketentuan hukuman mati di jurisdiksi Indonesia oleh hukum nasional bagi WNA. Kedua, bagaimana Hukum HAM Internasional menilai/melihat penerapan pidana mati bagi WNA di Jurisdiksi Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa secara kepustakaan mengenai ketentuan perundang-undangan secara nasional, traktat/konvensi internasional, asas-asas hukum, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, Tidak ada perbedaan antara penerapan hukuman mati bagi WNA dan WNI di jurisdiksi Indonesia, karena WNA dipandang sama kedudukannya di mata hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian dalam pembaharuan KUHP di Indonesia tetap memasukkan hukuman yang hanya dapat diterapkan terhadap serangakaian kejahatan yang paling serius dan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, dan pelanggaran HAM berat. Namun polemik baru muncul yaitu deret tunggu dari vonis hingga eksekusi yang lama bisa menjadi sumber dari tekanan mental dan perlakuan buruk bagi seorang terpidana mati. Kedua, ditinjau dari Hukum HAM Internasional, secara tidak langsung tidak melarang adanya penerapan hukuman mati bagi WNA di Negara yang menjunjung kedaulatan bernegara tinggi. Namun, secara umum cenderung mendukung penghapusan atau pengurangan penggunaan hukuman mati. Sebagian besar organisasi HAM internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi non-pemerintah, menyuarakan keberatan terhadap praktik hukuman mati, menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail