Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Tinjauan yuridis terhadap putusan nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar atas penjatuhan pidana mati pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan. Pertama, penjatuhan pidana mati oleh hakim dalam putusan perkara nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar berdasarkan teori tujuan pemidanaan. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana mati pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan perkara nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan jenis penelitian secara normatif dan dengan sifat penelitian secara deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui bahan hukum primair, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah secara library research (studi pustaka). Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, dari vonis pidana mati terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana menunjukkan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga keadilan dengan memberikan pembalasan yang setimpal dan efek jera yang signifikan, serta untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang serius. Meskipun kontroversial, keputusan tersebut mencerminkan integrasi teori retributif, utilitarian, dan tujuan holistik dalam pemidanaan Kedua, adapun yang menjadi pertimbangan hakim yaitu didasarkan pada analisis yang komprehensif terhadap bukti-bukti yuridis seperti dakwaan jaksa, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Selain itu, faktor-faktor non yuridis seperti latar belakang perbuatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan diri terdakwa juga dipertimbangkan. Penetapan pidana mati ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan demikian, keputusan hakim ini mencerminkan upaya untuk menegakkan keadilan dan mempertimbangkan semua aspek yang relevan dalam kasus ini.

Kata kunci

Pembunuhan berencana, pidana mati

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan yuridis terhadap putusan nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar atas penjatuhan pidana mati pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana2024 · oai:ais:skripsi:5571

Publikasi terkait