Abstrak
Deco Ajie Nugroho, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM.15501010036, dengan Judul “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pidana Pembunuhan Berencana Sebagai Disparitas Pada Kasus Sejenis”,dengan Pembimbing I yaitu, Mansyur,S.H.,M.H dan Pembimbing II yaitu Inggit Akim,S.H.,M.H Latar belakang yang penulis tuangkan dalam skripsi ini adalah, pembunuhan berencana sering dijadikan bahan perdebatan dimasyarakat, berkaitan dengan terjadinya perbedaan pidana dalam suatu putusan terhadap kasus yang sejenis. Penulis memilih untuk melakukan kajian terhadap pemidanaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan memutus perkara pembunuhan berencana, yang secara khusus penulis akan mendalami pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam putusannya, sehingga akhirnya sampai pada amar putusan berbebntuk pemidanaan terhadap pelaku kejahatan pembunuhan berencana. Rumusan masalah penulis yang pertama adalah, apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam pemidanaan yang berbeda terhadap Putusan Nomor; 380/Pid.B/2015/PN.Tar dan Putusan 323/Pid.B/2015/PN.Tar sedangkan Rumusan masalah yang kedua adalah, apakah pemidanaan yang berbeda terhadap beberapa tindak pidana pembunuhan berencana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terpidana. Metode peneletian pulis adalah Normatif, Pendekatan Masalah, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Historis, Pendekatan Perbandingan serta Bahan Hukum Primer.Kesimpulan dan saran penulis adalah, dalam dua kasus yang tuntutan dan ancaman pasal dan pemidanaannya sama Majelis Hakim telah memutus perkara dengan hasil yang berbeda sehingga muncul disparitas dalam putusan tersebut, hal ini menjadi acuan bagi penulis untuk lebih mendalamai dasar pertimbangan hakim tersebut dan apakah dari putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa sudah mencerminkan keadilan bagi mereka.