ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 68/PID.SUS/2020/PN TAR) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN Tar, serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara analisis kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan belum menerapkan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara menyeluruh. Hakim menyatakan unsur “tanpa hak atau melawan hukum” tidak terbukti karena tidak ditemukan barang bukti pada terdakwa dan tidak ada bukti langsung mengenai pengetahuan terdakwa terhadap narkotika. Namun, terdapat rangkaian fakta yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam pengambilan dan distribusi narkotika melalui pihak lain. Selain itu, hakim juga tidak menganalisis secara mendalam unsur permufakatan jahat. Pertimbangan hakim dinilai terlalu berfokus pada bukti langsung dan penguasaan fisik narkotika, padahal pembuktian tindak pidana narkotika dapat didasarkan pada rangkaian fakta yang saling berkaitan (circumstantial evidence). Penilaian ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena memiliki peran dalam mengatur pengambilan dan distribusi narkotika. Saran dalam penelitian ini adalah agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana narkotika lebih memperhatikan keterkaitan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta tidak hanya berfokus pada bukti langsung atau penguasaan fisik terhadap barang bukti. Selain itu, hakim perlu menerapkan penilaian pembuktian secara menyeluruh terhadap unsur permufakatan jahat agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam putusan pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika di Pulau Sebatik. Serta untuk mengetahui faktor – faktor yang memengaruhi penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika di Pulau Sebatik. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik , jelas dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti, dalam hal ini mengambarkan bagaimana penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika di Pulau Sebatik. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian yang melibatkan instansi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara yang berlokasi di Kota Tarakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan di Kabupaten Nunukan, Kepolisian Resor Nunukan di Kabupaten Nunukan, dan Kepolisian Sektor Sebatik Timur yang terletak di Pulau Sebatik. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa Penegakan hukum pidana terhadap warga negara asing dalam perkara narkotika di wilayah Pulau Sebatik telah berlangsung secara efektif dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya pembedaan perlakuan antara warga negara Indonesia dan asing. Meski demikian, efektivitas penegakan hukum tersebut masih dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain kondisi geografis perbatasan, kurangnya koordinasi dan kerja sama antara aparat penegak hukum, keterbatasan sarana dan prasarana, serta lemahnya pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2024/PN Tar, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang dihasilkan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai isu hukum yang menjadi fokus penelitian. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor.301/Pid.Sus/2024/PN Tar, hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penerapan hukum oleh hakim dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Terdakwa terbukti secara materiil melakukan dua perbuatan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam putusan akhir, hakim hanya menjatuhkan pidana berdasarkan satu perbuatan. Hal ini berdampak pada ringannya hukuman yang dijatuhkan dan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan maupun tujuan pemidanaan. Terhadap pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor.301/Pid.Sus/2024/PN Tar, hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim yang mengesampingkan perbuatan peredaran narkotika dinilai bertentangan dengan teori pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia, khususnya teori gabungan yang menitikberatkan pada aspek pembalasan dan pencegahan. Oleh karena itu, penting bagi hakim untuk memastikan konsistensi dalam penerapan hukum guna menghindari disparitas putusan yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Penjatuhan pidana yang tidak sesuai dengan tingkat kesalahan dan bahaya yang ditimbulkan berpotensi melemahkan efek jera dan efektivitas hukum itu sendiri.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Anak merupakan pewaris bangsa dan penerus di masa yang akan datang dan memiliki harapan hidup yang masih panjang serta cita-cita yang tinggi. Hak-hak setiap anak wajib dijunjung tinggi tanpa anak tersebut meminta. Ketika anak melakukan pelanggaran atau berkonflik dengan hukum, maka anak tersebut harus mendapatkan perlakuan secara khusus, yang mana harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang mengatur terkait proses penghukuman adalah jalan terakhir (Ultimum Remedium) dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak sesuai dengan aturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana Undang-Undang tersebut mengatur bentuk penanganan non formal yang dilakukan melalui diversi. Diversi ini difasilitasi oleh penegak hukum pada setiap tingkat untuk mencapai keadilan restoratif yang dapat diselesaikan dengan mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan pada lembaga tertentu. Data penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika serta hambatan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Berdasarkan hasil analisis, penerapan diversi diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, serta mencegah juga menyoroti tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan diversi, serta perlunya peningkatan pemahaman dan keterlibatan semua pihak terkait, termasuk keluarga, masyarakat, dan lembaga rehabilitasi sosial anak. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap upaya peningkatan kualitas sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Serta untuk mengetahui urgensi penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer, data sekunder dan data nonhukum akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, serta menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menjelaskan norma-norma hukum yang berlaku secara jelas dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Dalam hal ini menggambarkan ketentuan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta urgensi penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika. berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa Ketentuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, berlaku untuk pengedar narkotika golongan I dan II dalam jumlah besar atau yang terlibat dalam peredaran terorganisir. Serta tindakannya menyebabkan kematian dan cacat permanen, atau meliibatkan anak dibawah umur. Selain ketentuan pidana mati, urgensi penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika tercermin dari jumlah korban penyalahgunaan narkoba yang mencapai 3,2 juta orang, dengan dampak sosial dan ekonomi mencapai Rp 23,6 triliun per tahun. Setiap tahunnya, sekitar 15.000 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba, dan hampir 30% narapidana di lembaga pemasyarakatan terkait kasus ini. Penjatuhan pidana mati dianggap sebagai langkah urgen karena tindak pidana narkotika memiliki dampak yang luas, menghancurkan generasi muda, merusak tatanan sosial. Serta mengakibatkan kerugian besar baik dari segi ekonomi maupun sosial. Namun, perdebatan mengenai hak asasi manusia muncul, terutama dengan KUHP baru yang menawarkan masa percobaan 10 tahun sebelum pelaksanaan pidana mati, mencerminkan perubahan signifikan dalam perspektif pemerintah terhadap sanksi pidana berat This study aims to determine the provisions of the death penalty against narcotics offenders. As well as to find out the urgency of imposing the death penalty in narcotics crimes. All data obtained in the research, both primary data, secondary data and non-legal data will be analyzed using qualitative analysis techniques. In addition, it is described by examining existing problems, describing, and explaining problems related to this research. The use of this descriptive method is intended to describe and explain the applicable legal norms clearly and systematically about the problems to be studied. In this case, it describes the provisions of the death penalty against the perpetrators of narcotics crimes and the urgency of imposing the death penalty in narcotics crimes. based on the results of the research, the author concludes that the provisions of the death penalty for narcotics offenders in Indonesia, regulated in Law Number 35 of 2009, apply to narcotics dealers class I and II in large quantities or those involved in organized circulation. And his actions cause death and permanent disability, or involve minors. In addition to the death penalty provisions, the urgency of imposing the death penalty in narcotics crimes is reflected in the number of victims of drug abuse which reaches 3.2 million people, with social and economic impacts reaching Rp 23.6 trillion per year. Every year, around 15,000 people die due to drug abuse, and almost 30% of inmates in correctional institutions are related to this case. The imposition of the death penalty is considered an urgent step because narcotics crimes have a broad impact, destroying the younger generation, damaging social order. As well as causing huge losses both in economic and social terms. However, human rights debates have emerged, particularly with the new Criminal Code offering a 10-year probation period prior to the execution of the death penalty, reflecting a significant change in the government's perspective towards severe criminal sanctions.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime) modus operandi cukup canggih dan terus mengalami perubahan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Dewasa ini modus terbaru yang dilakukan adalah dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir atau pengantar narkoba ke tangan pengguna. Permasalahan yang menjadi titik perhatian adalah ketika anak tertangkap oleh petugas mereka langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dimasukan ke dalam tahanan. Padahal anak mestinya ditempatkan sebagai korban dari perkembangan modus bandar besar dalam mendistribusikan narkoba. Fakta yang terjadi anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkoba belum mendapatkan hak-haknya secara maksimal dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis terkait bentuk perlindungan anak pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia. Jenis Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelindungan terhadap anak lebih lagi anak yang berhadapan dengan hukum dirasa sangat urgen/perlu karena ketika anak menjadi pelaku dalam suatu tindak pidana bukan tidak mungkin akan ditemukan penangan yang sama dengan orang dewasa, oleh sebab itu sangat perlu dan diwajibkan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara anak harus diberikan koridor batasan aturan dan pedoman. Terlebih lagi Indonesia sebagai negara anggota yang telah melakukan ratifikasi terhadap konvensi hak anak dimana di dalam ratifikasi tersebut terdapat 4 prinsip yang harus ada sebagai dasar perlindungan anak khususnya sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang hanya terfokus pada pemberian bantuan hukum litigasi seperti mewakili, mendampingi, menjalankan kuasa dan membela dibandingkan dengan pemberian bantuan hukum non litigasi, yang salah satunya adalah penyuluhan hukum. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu Upaya Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika dan Problematika Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi penyalahguna narkotika dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi problematika dalam pemberian bantuan hukum tersebut bagi penyalahguna narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang merupakan metode pengumpulan data dengan mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu termasuk bagi tersangka/terdakwa tindak pidana narkotika, salah satunya adalah penyalahguna narkotika. Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum mempunyai tugas utama yaitu untuk mendampingi klien selama proses persidangan, dan juga mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum berupa penyuluhan hukum bagi masyarakat atau bagi penyalahguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, yang dimana penyuluhan hukum merupakan bantuan hukum non litigasi yang juga telah diamanatkan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Problematika dalam pemberian bantuan hukum juga pengaruhi oleh beberapa hal seperti minimnya informasi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, jangkauan pemberian bantuan hukum yang sempit, minimnya anggaran bantuan hukum dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Efektifitas berlakunya Undang-Undang ini tergantung pada seluruh jajaran Penegak Hukum, dalam hal ini BNN serta Penegak Hukum disisi lain, hal yang sangat penting adalah perlu adanya kesadaran hukum dari seluruh lapisan masyarakat guna untuk menegakkan kewibawaan hukum dan terhadap UU No. 35 Tahun 2009, maka peran BNN Bersama masyarakat sangat penting dalam membantu proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang kian semakin marak. BNNK Tarakan mempunyai Tugas&Fungsi serta wewenang BNN RI dalam wilayah Kota Tarakan dan juga berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang meliputi Tugas&wewenang BNN yang dapat dilihat pada Pasal 70 sampai dengan Pasal 72. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan pertama terkait Tugas&Fungsi BNNK Tarakan selama ini dalam menjalankan tugas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika, kedua hambatan BNNK Tarakan, dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana penelitian ini mencari kebenaran sesungguhnya dan bukan hanya kebenaran yang formal semata. Lokasi tempat melaksanakan penelitian di BNNK Tarakan. Data yang digunakan yaitu data primer diperoleh dari lapangan dengan cara wawancara, Data sekunder diperoleh dari buku, skripsi&jurnal. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi lapagan dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Tugas&Fungsi BNNK Tarakan dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika yakni melakukan sebuah Penyidikan dan Penyelidikan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Faktor penghambat BNNK Tarakan dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika dilihat dari Faktor Internalnya terbatasnya SDM yang dimiliki BNNK Tarakan, terbatasnya personil BNNK Tarakan, Terbatasnya anggaran dana&sarana prasarana di seksi pemberantasan belum cukup untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan, penyamaran atau penangkapan, Faktor Eksternalnya dilihat dari sebagian masyarakat yang sudah mengetahui duluan info operasi gabungan, Kondisi geografis Kota Tarakan yang sulit di deteksi, Masih banyaknya ketakutan dari sebagian masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian maupun BNN Kota Tarakan terkait adanya aktivitas peredaran Narkotika.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Permasalahan Narkotika kini bukanlah suatu hal yang baru lagi bagi masyarakat, baik secara offline maupun online yang menampilkan bahaya dari penyalahgunaan narkotika. Anak yang berkonflik/berhadapan dengan ranah hukum pidana mendapatkan perlindungan hukum dan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum yang menjadi pelaku tindak pidana Narkotika adalah dengan mengedapankan restorative justice sehingga diversi bisa tercapai. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana Narkotika. Pertama, perlindungan hukum dan hak anak sebagai pelaku tindak pidana Narkotika? Kedua, Ratio Decidendi pada pada penjatuhan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana Narkotika dalam putusan nomor 05/Pid.SUS-Anak/2016/PN.Tar?. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kasus yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan dan pendekatan Undang-Undang yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa anak terbukti melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Tentang Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak selama 5 (lima) tahun dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan