Abstrak
Permasalahan Narkotika kini bukanlah suatu hal yang baru lagi bagi masyarakat, baik secara offline maupun online yang menampilkan bahaya dari penyalahgunaan narkotika. Anak yang berkonflik/berhadapan dengan ranah hukum pidana mendapatkan perlindungan hukum dan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum yang menjadi pelaku tindak pidana Narkotika adalah dengan mengedapankan restorative justice sehingga diversi bisa tercapai. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana Narkotika. Pertama, perlindungan hukum dan hak anak sebagai pelaku tindak pidana Narkotika? Kedua, Ratio Decidendi pada pada penjatuhan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana Narkotika dalam putusan nomor 05/Pid.SUS-Anak/2016/PN.Tar?. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kasus yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan dan pendekatan Undang-Undang yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa anak terbukti melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Tentang Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak selama 5 (lima) tahun dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan