Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual. 1) Perlindugan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual 2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara anak sebagai korban eksploitasi seksual (Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN.Tar). Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan peraturan Perunang-undangan (Statue approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Kasus (case approach). Adapun hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum yang didapatkan belum dilakukan terhadap anak sebagai korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hakim memutuskan perkara dengan memilih dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang atas Perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama (dua) bulan. Dalam Permasalahan tersebut terdapat unsur yang tidak memenuhi yakni “turut serta melakukan” yang dilakukan oleh terdakwa dalam pasal 76I. Seharusnya Hakim harus memilih dakwaan Alternatif ketiga yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).