Abstrak
ABSTRAK Salmia, NPM. 15.501010.057, dengan judul skripsi “Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Pembiayaan (Lessor) Dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)”, dibawah bimbingan Darwis Manurung, S.H., M.Hum, dan Wiwin Dwi Ratna F, S.H.,M.Hum. Perekomonian di Indonesia yang semakin sulit membuat Pemerintah memperkenalkan suatu lembaga keuangan baru disamping bank untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana yaitu lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan Di Indonesia mulai timbul sejak Tahun 1974. Di dalam kenyataannya pembiayaan yang dilakukan oleh usaha leasing tidak sama dengan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank. Lembaga pembiayaan yang dibentuk berdasarkan Perjanjian leasing dalam pelaksanaannya terdapat berbagai hambatan yang berdasarkan latar belakang yaitu bentuk perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan (lessor) dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing) dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian leasing. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan mengkaji dan menganalisis semua peraturan peundang-undangan yang terkait dengan isu hukum yang ditangani serta mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin didalam ilmu hukum. Leasing merupakan salah satu bentuk usaha yang dijadikan alternatif dalam mengatasi kesulitan permodalan yang dialami oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum. Dalam perjanjian leasing terdapat tiga pihak yang terkait yaitu lessor, lessee dan supplier. Agar mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, maka dibuatlah suatu kontrak perjanjian bagi pihak-pihak tersebut yakni lessor dan lessee. Bentuk perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan (lessor) adalah dengan memakai alas hukum seperti yang termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan. Sedangkan hambatan dalam pelaksanaan perjanjian leasing umumnya disebabkan oleh lessee didalam perjanjian yang dapat berupa keterlambatan pembayaran uang sewa dan adanya penggadaian barang modal dan pemindahtanganan hak sewa barang kepada pihak ketiga.