Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan yaitu kembali dihadapkan pada persoalan penanganan anak yang melanggar hukum sering dikaitkan dengan anak yang berkonfik dengan hukum dari hal itu anak bisa saja menjadi pelaku kejahatan salah satunya melakukan pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan diversi terhadap tindak pidana pencurian dalam perkara anak yang telah dilakukan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Tarakan dan efektivitas diversi terhadap penanganan anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dalam peradilan pidana anak di pengadailan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapat dari penelitian ini yaitu pengadilan sudah mengupayakan diversi akan tetapi proses diversi tidak membuahkan hasil / gagal, sebagai proses persidangan tetap dilanjutkan dan dalam perkara anak yang di tangani oleh pengadilan dinyatakan belum efektif.