Abstrak
Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas kekuasaan negara dalam bidang penuntutan yang ketentuan hukumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tentu memiliki prosedur penanganan yang berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa dimana ada hak-hak anak yang harus dipenuhi. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk menjelaskan proses peradilan pidana anak khususnya pada tahap penuntutan dan implementasi diversi yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum primer dalam penelitian ini didapatkan melalui peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan dokumen resmi Negara. Sementara bahan hukum sekunder didapatkan melalui wawancara ahli, analisa dari berbagai bahan bacaan yang terkait dengan penelitian serta bahan hukum tersier melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Berdasarkan penelitian ini diperoleh peran jaksa penuntut umum dalam tahap penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika sangat penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum serta implementasi upaya diversi terhadap anak yang diancam pidana penjara 7 tahun atau lebih sangat dimungkinkan, namun dalam prosesnya diversi tidak selalu berhasil dilakukan. Disarankan agar terdapat produk hukum dan pembangunan fasilitas yang memberikan kepastian terjaminnya hak-hak anak dan agar upaya diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika mampu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan maksimal.