Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Bantuan Hukum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan Tentang Bantuan Hukum Sebagai Instrumen Pemenuhan Hak Asasi Manusia

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN TENTANG BANTUAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum di Kota Tarakan serta materi muatan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Bantuan Hukum sebagai instrumen pemenuhan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang didukung hasil wawancara dan data penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Tarakan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum, konsep bantuan hukum, akses terhadap keadilan, dan pemenuhan HAM. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa implementasi Pasal 19 ayat (2) UU Bankum belum terlaksana secara optimal karena belum terbentuknya Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum dan belum dimasukkannya pembentukan Perda tersebut dalam Propemperda/Prolegda Tahun 2026. Kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi (to fulfil) hak atas akses terhadap keadilan melalui bantuan hukum sebagai bagian dari HAM bagi masyarakat miskin. Materi muatan Perda perlu didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis serta disesuaikan dengan kebutuhan Kota Tarakan, meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum, pendanaan, syarat dan tata cara penyelenggaraan, pertanggungjawaban dan pengawasan, larangan, serta ketentuan sanksi sesuai dengan kewenangan daerah. Pembentukan Perda tersebut penting sebagai instrumen hukum daerah untuk memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum dan mendukung pemenuhan HAM, khususnya hak masyarakat miskin atas akses terhadap keadilan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA

2024•

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang hanya terfokus pada pemberian bantuan hukum litigasi seperti mewakili, mendampingi, menjalankan kuasa dan membela dibandingkan dengan pemberian bantuan hukum non litigasi, yang salah satunya adalah penyuluhan hukum. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu Upaya Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika dan Problematika Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi penyalahguna narkotika dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi problematika dalam pemberian bantuan hukum tersebut bagi penyalahguna narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang merupakan metode pengumpulan data dengan mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu termasuk bagi tersangka/terdakwa tindak pidana narkotika, salah satunya adalah penyalahguna narkotika. Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum mempunyai tugas utama yaitu untuk mendampingi klien selama proses persidangan, dan juga mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum berupa penyuluhan hukum bagi masyarakat atau bagi penyalahguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, yang dimana penyuluhan hukum merupakan bantuan hukum non litigasi yang juga telah diamanatkan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Problematika dalam pemberian bantuan hukum juga pengaruhi oleh beberapa hal seperti minimnya informasi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, jangkauan pemberian bantuan hukum yang sempit, minimnya anggaran bantuan hukum dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail