Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Tindak Pidana Narkotika.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES MALINAU

2024•

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime) modus operandi cukup canggih dan terus mengalami perubahan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Dewasa ini modus terbaru yang dilakukan adalah dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir atau pengantar narkoba ke tangan pengguna. Permasalahan yang menjadi titik perhatian adalah ketika anak tertangkap oleh petugas mereka langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dimasukan ke dalam tahanan. Padahal anak mestinya ditempatkan sebagai korban dari perkembangan modus bandar besar dalam mendistribusikan narkoba. Fakta yang terjadi anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkoba belum mendapatkan hak-haknya secara maksimal dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis terkait bentuk perlindungan anak pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia. Jenis Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelindungan terhadap anak lebih lagi anak yang berhadapan dengan hukum dirasa sangat urgen/perlu karena ketika anak menjadi pelaku dalam suatu tindak pidana bukan tidak mungkin akan ditemukan penangan yang sama dengan orang dewasa, oleh sebab itu sangat perlu dan diwajibkan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara anak harus diberikan koridor batasan aturan dan pedoman. Terlebih lagi Indonesia sebagai negara anggota yang telah melakukan ratifikasi terhadap konvensi hak anak dimana di dalam ratifikasi tersebut terdapat 4 prinsip yang harus ada sebagai dasar perlindungan anak khususnya sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA

2024•

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang hanya terfokus pada pemberian bantuan hukum litigasi seperti mewakili, mendampingi, menjalankan kuasa dan membela dibandingkan dengan pemberian bantuan hukum non litigasi, yang salah satunya adalah penyuluhan hukum. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu Upaya Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika dan Problematika Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi penyalahguna narkotika dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi problematika dalam pemberian bantuan hukum tersebut bagi penyalahguna narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang merupakan metode pengumpulan data dengan mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu termasuk bagi tersangka/terdakwa tindak pidana narkotika, salah satunya adalah penyalahguna narkotika. Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum mempunyai tugas utama yaitu untuk mendampingi klien selama proses persidangan, dan juga mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum berupa penyuluhan hukum bagi masyarakat atau bagi penyalahguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, yang dimana penyuluhan hukum merupakan bantuan hukum non litigasi yang juga telah diamanatkan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Problematika dalam pemberian bantuan hukum juga pengaruhi oleh beberapa hal seperti minimnya informasi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, jangkauan pemberian bantuan hukum yang sempit, minimnya anggaran bantuan hukum dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail