Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang hanya terfokus pada pemberian bantuan hukum litigasi seperti mewakili, mendampingi, menjalankan kuasa dan membela dibandingkan dengan pemberian bantuan hukum non litigasi, yang salah satunya adalah penyuluhan hukum. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu Upaya Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika dan Problematika Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi penyalahguna narkotika dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi problematika dalam pemberian bantuan hukum tersebut bagi penyalahguna narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang merupakan metode pengumpulan data dengan mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu termasuk bagi tersangka/terdakwa tindak pidana narkotika, salah satunya adalah penyalahguna narkotika. Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum mempunyai tugas utama yaitu untuk mendampingi klien selama proses persidangan, dan juga mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum berupa penyuluhan hukum bagi masyarakat atau bagi penyalahguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, yang dimana penyuluhan hukum merupakan bantuan hukum non litigasi yang juga telah diamanatkan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Problematika dalam pemberian bantuan hukum juga pengaruhi oleh beberapa hal seperti minimnya informasi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, jangkauan pemberian bantuan hukum yang sempit, minimnya anggaran bantuan hukum dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).