Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Peraturan Daerah.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan Tentang Bantuan Hukum Sebagai Instrumen Pemenuhan Hak Asasi Manusia

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN TENTANG BANTUAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum di Kota Tarakan serta materi muatan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Bantuan Hukum sebagai instrumen pemenuhan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang didukung hasil wawancara dan data penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Tarakan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum, konsep bantuan hukum, akses terhadap keadilan, dan pemenuhan HAM. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa implementasi Pasal 19 ayat (2) UU Bankum belum terlaksana secara optimal karena belum terbentuknya Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum dan belum dimasukkannya pembentukan Perda tersebut dalam Propemperda/Prolegda Tahun 2026. Kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi (to fulfil) hak atas akses terhadap keadilan melalui bantuan hukum sebagai bagian dari HAM bagi masyarakat miskin. Materi muatan Perda perlu didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis serta disesuaikan dengan kebutuhan Kota Tarakan, meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum, pendanaan, syarat dan tata cara penyelenggaraan, pertanggungjawaban dan pengawasan, larangan, serta ketentuan sanksi sesuai dengan kewenangan daerah. Pembentukan Perda tersebut penting sebagai instrumen hukum daerah untuk memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum dan mendukung pemenuhan HAM, khususnya hak masyarakat miskin atas akses terhadap keadilan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Pertama, apakah makna meaningful participation sudah diterapkan dalam pembentukan peraturan daerah; Kedua, akibat hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, makna meaningful participation muncul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang ditindak lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Makna meaningful participation belum sepenuhnya diterapkan dalam pembentuak peraturan daerah. Kedua, penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga persyaratan yaitu: Hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained), jika tidak memenuhi persyaratan tersebut minimal satu tahapan dari keseluruhan tahapan tersebut maka sebuah undang-undang dan peraturan mengalami cacat formil dalam pembentukannya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail