Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Pertama, apakah makna meaningful participation sudah diterapkan dalam pembentukan peraturan daerah; Kedua, akibat hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, makna meaningful participation muncul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang ditindak lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Makna meaningful participation belum sepenuhnya diterapkan dalam pembentuak peraturan daerah. Kedua, penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga persyaratan yaitu: Hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained), jika tidak memenuhi persyaratan tersebut minimal satu tahapan dari keseluruhan tahapan tersebut maka sebuah undang-undang dan peraturan mengalami cacat formil dalam pembentukannya.