Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Hukuman Mati
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Tentang Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim terhadap penjatuhan hukuman mati pada putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN Tar serta untuk mengkaji terkait indikator penentu penjatuhan hukuman mati pada tindak pidana pembunuhan berencana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terhadap penjatuhan hukuman mati pada putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN Tar yaitu penilaian menyeluruh hakim terhadap unsur-unsur dari pasal pembunuhan berencana, fakta hukum, serta teori pemidanaan yang digunakan oleh majelis hakim dan juga pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terhadap indikator penjatuhan hukuman mati, dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2023/PN Tar terdiri dari, keadaan atau kejadian yang memberatkan, pengulangan tindak pidana (recidive), unsur perencaan dan fakta hukum terkait perencanaan, peran (role), motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, pelaksanaan tindak pidana, dan sikap terdakwa selama proses peradilan. Oleh karena itu, hakim dalam menjatuhkan pidana khususnya pada perkara pembunuhan berencana tetap mengedepankan pertimbangan yang objektif, menyeluruh, dan transparan terhadap fakta hukum. Selain itu, perlu pengaturan lebih jelas mengenai indikator penjatuhan hukuman mati agar dapat menjadi pedoman dalam praktik peradilan kedepannya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PARADIGMA BARU HUKUMAN MATI BERDASARKAN PASAL 100 UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PARADIGMA BARU HUKUMAN MATI BERDASARKAN PASAL 100 UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ABSTRAK Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Paradigma baru Hukuman Mati yang didasarkan pada Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertama, Problematika Hukuman Mati Dalam Pasal 100 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi di Indonesia. Kedua, Perbandingan Konsep Hukuman Mati Dalam KUHP Lama Dan KUHP Baru. Ketiga, skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan melalui riset pada kajian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, serta menggunakan data primer dan data sekunder. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji beberapa norma, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan.: Pertama, Paradigma baru keberdaan pidana mati dalam sistem hukum di Indonesia di tinjau dalam perspektif HAM yaitu tentu akan bertentangan dengan HAM khususnya hak untuk hidup, Namun pidana mati diperlukan pula sebagai upaya mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan khususnya yang tergolong berat. Kedua, Perbandingan urgensi Pidana mati dapat dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setelah berkelakuan baik dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh), mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung, kemudian hukumannya dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Pemberian pidana mati besyarat sebagaimana di dalam Pasal 100 ayat (4), ada sebuah kata frasa “dapat”, hal ini justru akan memberikan sebuah ketidakpastian ketika dapat di ganti atau tidaknya pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Hal ini batas waktu masa percobaan pidananya terlalu lama, kemudian proses peradilan tidak memiliki kepastian akan putusan yang didapatkannya serta belum diatur jelas mengenai batas waktu terbitnya keputusan presiden tersebut. Kata Kunci: Problematika, Hukuman Mati, KUHP. Pembimbing I Dr. Syafruddin, S.H.,M.Hum. NIPPPK. 196904202021211006

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS HUKUM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 109 /PID/2017/PT.SMR)

2020•

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Terdapat 4 (empat) jenis ancaman bagi pidana pokok dalam UU Narkotika, yaitu pidana mati, pidana penjara, denda dan kurungan. Pidana mati merupakan sanksi terberat dalam penjatuhan pidana oleh hakim pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukuman mati pada tindak pidana narkotika dan Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi menolak pidana mati terhadap Putusan Nomor 109/PID/2017/PT.SMR. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan di atas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang pengaturan hukuman mati pada tindak pidana narkotika dan pertimbangan hukum pengadilan melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan masih di berlakukannya hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana Narkotika sesuai yang telah di cantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat narkotika merupakan kejahatan luar biasa dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang besar. Pertimbangan hukum oleh hakim merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat, namun putusan hakim haruslah dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana terkhususnya bagi semua residivis sesuai dengan teori pemidanaan yang dimana agar dapat memberikan efek jera dan menjadi upaya perlindungan bagi masyarakat terhadap pelaku kejahatan tindak pidana.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail