Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

LULUK HARDIATI

1 karya publik ditemukan.

2020: 1

ANALISIS HUKUM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 109 /PID/2017/PT.SMR)

2020 · Thesis ·

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Terdapat 4 (empat) jenis ancaman bagi pidana pokok dalam UU Narkotika, yaitu pidana mati, pidana penjara, denda dan kurungan. Pidana mati merupakan sanksi terberat dalam penjatuhan pidana oleh hakim pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukuman mati pada tindak pidana narkotika dan Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi menolak pidana mati terhadap Putusan Nomor 109/PID/2017/PT.SMR. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan di atas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang pengaturan hukuman mati pada tindak pidana narkotika dan pertimbangan hukum pengadilan melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan masih di berlakukannya hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana Narkotika sesuai yang telah di cantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat narkotika merupakan kejahatan luar biasa dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang besar. Pertimbangan hukum oleh hakim merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat, namun putusan hakim haruslah dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana terkhususnya bagi semua residivis sesuai dengan teori pemidanaan yang dimana agar dapat memberikan efek jera dan menjadi upaya perlindungan bagi masyarakat terhadap pelaku kejahatan tindak pidana.