Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: KUHP.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PARADIGMA BARU HUKUMAN MATI BERDASARKAN PASAL 100 UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PARADIGMA BARU HUKUMAN MATI BERDASARKAN PASAL 100 UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ABSTRAK Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Paradigma baru Hukuman Mati yang didasarkan pada Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertama, Problematika Hukuman Mati Dalam Pasal 100 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi di Indonesia. Kedua, Perbandingan Konsep Hukuman Mati Dalam KUHP Lama Dan KUHP Baru. Ketiga, skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan melalui riset pada kajian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, serta menggunakan data primer dan data sekunder. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji beberapa norma, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan.: Pertama, Paradigma baru keberdaan pidana mati dalam sistem hukum di Indonesia di tinjau dalam perspektif HAM yaitu tentu akan bertentangan dengan HAM khususnya hak untuk hidup, Namun pidana mati diperlukan pula sebagai upaya mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan khususnya yang tergolong berat. Kedua, Perbandingan urgensi Pidana mati dapat dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setelah berkelakuan baik dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh), mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung, kemudian hukumannya dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Pemberian pidana mati besyarat sebagaimana di dalam Pasal 100 ayat (4), ada sebuah kata frasa “dapat”, hal ini justru akan memberikan sebuah ketidakpastian ketika dapat di ganti atau tidaknya pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Hal ini batas waktu masa percobaan pidananya terlalu lama, kemudian proses peradilan tidak memiliki kepastian akan putusan yang didapatkannya serta belum diatur jelas mengenai batas waktu terbitnya keputusan presiden tersebut. Kata Kunci: Problematika, Hukuman Mati, KUHP. Pembimbing I Dr. Syafruddin, S.H.,M.Hum. NIPPPK. 196904202021211006

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail