Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: konsekuensi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DAYAK TENGGALAN ATAS WILAYAH ULAYAT YANG TUMPANG TINDIH DENGAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DAN HAK GUNA USAHA (HGU)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan tumpang tindih antara wilayah ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dengan kawasan hutan lindung serta Hak Guna Usaha (HGU), yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak masyarakat adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan pengakuan masyarakat adat Dayak Tenggalan atas wilayah ulayat yang berbenturan dengan kawasan hutan lindung dan HGU serta untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul dari tumpang tindih tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang dilengkapi dengan penelitian lapangan (fieldresearch). Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen hukum terkait, serta wawancara dengan para pemangku kepentingan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menghasilkan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum pengakuan dan implikasi tumpang tindih wilayah ulayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dalam peraturan perundang-undangan masih terbatas dan belum mengakomodasi secara memadai keberadaan wilayah ulayat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan HGU.Tumpang tindih tersebut mengakibatkan konflik kepentingan yang berdampak pada pembatasan akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam serta berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi. Konsekuensi hukum dari kondisi ini meliputi ketidakjelasan status hukum wilayah ulayat, risiko sengketa administratif, dan pelanggaran terhadap prinsip penghormatan hak masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme pengakuan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat dalam tata kelola hutan untuk mewujudkan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat adat Dayak Tenggalan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DALAM MEMBERIKAN PENGAKUAN TERPAKSA YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI

2024•

ABSTRAK Penyidikan merupakan suatu rangkaian guna mengumpulkan bukti-bukti yang dimana bukti tersebut dapat memberikan jalan terang dari suatu delik. Kesulitan penyidik dalam mengumpulkan bukti mengakibakan penyidik melakukan pemaksaan pada saat pemeriksaan guna mendapatkan bukti. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan “setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah tersebut dengan tidak ada kecualinya”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Perlindungan Hukum Kepada Korban Kekerasan Tindak Pidana dalam Upaya Pengakuan Paksa Penyidikan di Indonesia dan apa Konsekuensi Pengakuan Pelaku yang dilakukan Secara Paksa didepan Penyidik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif berupa perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini mencakup mengenai perlindungan hukum kepada korban kekerasan sudah diatur di dalam KUHAP pasal 50 sampai dengan pasal 68. walapun sudah jelas tertuang dalam pasal tersebut namun masih saja banyak hak-hak tersangka yang tidak terpenuhi sehingga dengan demikian timbul akibat kedua dari perlakuan tersbut dimana konsekuensi pengakuan paksa yang dilakukan penyidik tersebut dapat dibatalkan di muka pengadilan apabila kesaksian yang diberikan kepada penyidik oleh tersangka ternyata tidak benar dan tesangka menarik kesaksiannya dan dibawa ke depan Majelis Hakim dengan adanya kesesuaian dengan saksi-saksi lainnya.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisa Yuridis Terhadap Dispensasi Usia Perkawinan Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Tarakan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh Pegadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dengan adanya ketentuan baru yang mengubah usia perkawinan maka tingkat permohonan dispensasi kawin meningkat setiap tahunnya. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait dispensasi kawin khususnya yang terjadi di Pengadilan Agama Tarakan. Pertama apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pasca diberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Tarakan, dan yang kedua bagaimana konsekuensi hukum setelah diberikan dispensasi kawin pada calon suami/isteri di Pengadilan Agama Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian secara empiris yang dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Tarakan, serta data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari hasil wawancara dari beberapa narasumber yakni Hakim Pengadilan Agama Tarakan, dan Pihak yang berperkara. Adapun data sekunder berupa Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Agung, Penetapan dan Putusan Perkara, Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Adapun hasil dari penelitian ini pertama yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada perkara dispensasi kawin yakni alasan mendesak, kepentingan terbaik bagi anak, dan hal lain yaitu hak-hak anak. Kedua dengan diberikan dispensasi kawin maka akan ada konsekuensi hukum yang terjadi, diantaranya terdapat klausul untuk menyimpangi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni usia perkawinan, terjadinya peristiwa hukum yakni perkawinan, dan adanya potensi terjadi perceraian.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Izin Poligami Dalam Hukum Positif Di Indonesia

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Nama penulis: Dinda Rani Safitri. Nama Pembimbing I: Dr. Basri, S.H.,M.Kn, Nama Pembimbing II: Mansyur, S.H.,M.H. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami namun, undang-undang memperbolehkan adanya perkawinan poligami dengan harus memenuhi syarat alternative dan syarat kumulatif. Berdasarkan penjelasan diatas penulis tertarik dengan permasalahan yang harus diteliti yaitu tujuan adanya izin dari Pengadilan Agama saat ingin berpoligami dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami di Pengadilan Agama Tarakan. Dari permasalahan tersebut penulis mengambil tipe penelitian Yuridis-Normatif yang dimana metode penelitian hukum ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Teknik pengumpulannya diambil melalui perundang-undangan, catatan resmi, dan putusan hakim, serta melakukan sedikit wawancara dengan hakim yang menangani perkara. Hasil dari permasalahan ini adalah dalam hal hanya apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, maka pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang (pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974), melalui izin poligami dari Pengadilan Agama dimaksudkan agar mendapatkan Kepastian Hukum dan Konsekuensi Hukum. Selain itu Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan dengan catatan istri telah menyatakan sikap bahwa istri mampu dan rela dipoligami melalui tulisan ataupun lisan yang diucapkan dihadapan persidangan tetapi, jika istri tidak dapat dimintai keterangan tanpa alasan yang jelas maka hakim menyatakan bahwa istri tidak menggunakan haknya untuk membantah dalil yang diberikan oleh suami dengan itu hakim memutuskan bahwa istri menyetujui untuk dipoligami melalui izin tertulis yang telah istri tanda tangani. Penulis berharap untuk kedepannya masyarakat sadar akan pentingnya izin poligami dari istri pertama dan pengadilan agama sebelum melakukan perkawinan poligami, dan untuk kedepannya ketentuan persetujuan istri lebih dipertegas lagi dengan mengadirkan istri dihadapan persidangan sebelum diputuskan karena dikhawatirkan akan menjadi celah bagi suami yang mengajukan poligami dengan memalsukan tanda tangan dipernyataan persetujuan istri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail