Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: tumpang tindih
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DAYAK TENGGALAN ATAS WILAYAH ULAYAT YANG TUMPANG TINDIH DENGAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DAN HAK GUNA USAHA (HGU)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan tumpang tindih antara wilayah ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dengan kawasan hutan lindung serta Hak Guna Usaha (HGU), yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak masyarakat adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan pengakuan masyarakat adat Dayak Tenggalan atas wilayah ulayat yang berbenturan dengan kawasan hutan lindung dan HGU serta untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul dari tumpang tindih tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang dilengkapi dengan penelitian lapangan (fieldresearch). Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen hukum terkait, serta wawancara dengan para pemangku kepentingan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menghasilkan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum pengakuan dan implikasi tumpang tindih wilayah ulayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dalam peraturan perundang-undangan masih terbatas dan belum mengakomodasi secara memadai keberadaan wilayah ulayat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan HGU.Tumpang tindih tersebut mengakibatkan konflik kepentingan yang berdampak pada pembatasan akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam serta berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi. Konsekuensi hukum dari kondisi ini meliputi ketidakjelasan status hukum wilayah ulayat, risiko sengketa administratif, dan pelanggaran terhadap prinsip penghormatan hak masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme pengakuan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat dalam tata kelola hutan untuk mewujudkan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat adat Dayak Tenggalan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Tumpang Tindih

2022•

Tujuan dilaksanakan pendaftaran tanah salah satunya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, yang selajutnya memperoleh sebuah Sertifikat tanah yang merupakan surat tanda bukti hak dan sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis yang termuat didalamnya. Tetapi kepastian hukum hak atas tanah kadangkala tidak terjamin sebagaimana yang diharapkan, pada praktek dilapangan tidak jarang terjadi beredarnya sertifikat yang saling tumpang tindih salah satu kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2/PDT.G/2016/PN Gns. Dalam penelitian ini bermasuk untuk menjawab dua permasalahan. Pertama, Kepastian hukum hak atas tanah yang tumpang tindih dan kedua, Ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer yang digunakan adalah Undang- Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Data sekunder diperoleh dari buku,jurnal hukum dan artikel. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa, pertama yaitu kegiatan pendaftaran tanah haruslah mengikuti prosedur atau tatacara sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah sesuai PP No.24 Tahun 1997. Kedua, dalam memberikan pertimbangan hukum dan memutus perkara terhadap sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pembuktian kepemilikan dari para pihak terhadap sertifikat yang disengketakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail