Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Tumpang Tindih
Tujuan dilaksanakan pendaftaran tanah salah satunya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, yang selajutnya memperoleh sebuah Sertifikat tanah yang merupakan surat tanda bukti hak dan sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis yang termuat didalamnya. Tetapi kepastian hukum hak atas tanah kadangkala tidak terjamin sebagaimana yang diharapkan, pada praktek dilapangan tidak jarang terjadi beredarnya sertifikat yang saling tumpang tindih salah satu kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2/PDT.G/2016/PN Gns. Dalam penelitian ini bermasuk untuk menjawab dua permasalahan. Pertama, Kepastian hukum hak atas tanah yang tumpang tindih dan kedua, Ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer yang digunakan adalah Undang- Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Data sekunder diperoleh dari buku,jurnal hukum dan artikel. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa, pertama yaitu kegiatan pendaftaran tanah haruslah mengikuti prosedur atau tatacara sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah sesuai PP No.24 Tahun 1997. Kedua, dalam memberikan pertimbangan hukum dan memutus perkara terhadap sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pembuktian kepemilikan dari para pihak terhadap sertifikat yang disengketakan.