ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pertimbangan hukum hakim terhadap jual beli tanah bersertifikat tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Putusan Nomor 412/Pdt.G/2021/PN Mks dan Putusan Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Pbr serta menganalisis Putusan Pengadilan sebagai penguat peralihan hak atas tanah berdasarkan jual beli tanpa akta PPAT. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua putusan pada dasarnya sama-sama mengakui keabsahan jual beli tanah tanpa akta PPAT sepanjang dapat dibuktikan secara sah dan pembeli bertindak dengan itikad baik. Perbedaannya terletak pada fokus pertimbangan hakim. Putusan Nomor 412/Pdt.G/2021/PN Mks lebih menekankan pada pembuktian hubungan hukum jual beli antara para pihak, sedangkan Putusan Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Pbr tidak hanya mengakui keabsahan jual beli, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap peralihan hak dan proses balik nama sertifikat. Selain itu, putusan pengadilan dalam perkara jual beli tanah tanpa akta PPAT tidak dimaksudkan untuk menggantikan kedudukan akta PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam keadaan tertentu ketika prosedur pembuatan akta PPAT tidak dapat dilaksanakan, putusan pengadilan dapat berfungsi sebagai penguat peralihan hak atas tanah dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pembeli yang beritikad baik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Hak atas tanah merupakan hak yang dijamin konstitusi berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan dilindungi melalui sistem pendaftaran tanah berdasarkan UUPA serta PP No. 24/1997. Namun, dalam praktiknya sengketa kepemilikan tanah kerap terjadi, sehingga hukum pertanahan mengenal mekanisme pencatatan blokir sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 sebagai upaya preventif untuk mencegah peralihan hak secara sepihak selama sengketa berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pencatatan blokir tanah sebagai bentuk perlindungan hukum perdata bagi pihak yang berkepentingan, serta menganalisis akibat hukum perdata yang timbul dari pencatatan blokir tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan komparatif, yang dianalisis secara normatif deduktif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan blokir tanah merupakan tindakan administratif yang bersifat sementara dan preventif untuk menjaga status quo atas bidang tanah yang sedang disengketakan, yang hanya dapat diajukan oleh pemilik/kuasanya, instansi pemerintah yang berwenang, atau pengadilan disertai bukti dan alasan yang jelas, sehingga tidak melahirkan hak kebendaan baru maupun menghapus hak milik pemegang sertipikat. Akibat hukumnya, kewenangan pemegang hak untuk mengalihkan atau membebani tanahnya, baik melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun pembebanan hak tanggungan, menjadi tertahan sementara, sehingga PPAT dan Kantor Pertanahan wajib menolak pembuatan akta maupun pendaftaran atas objek yang diblokir, sementara perjanjian yang telah dibuat tetap sah namun pelaksanaannya tertunda sampai blokir dicabut. Penelitian ini juga menemukan bahwa pencatatan blokir yang muncul setelah hak tanggungan didaftarkan dapat menghambat pelaksanaan hak preferen kreditor pemegang hak tanggungan, serta bahwa permohonan blokir yang diajukan tanpa dasar hukum yang sah atau dengan itikad buruk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan berpotensi menimbulkan kewajiban ganti rugi. Penelitian ini merekomendasikan agar Badan Pertanahan Nasional memperketat verifikasi substansi permohonan blokir dan agar pemohon mengajukan permohonan dengan itikad baik serta menindaklanjutinya dengan upaya hukum yang tepat sebelum jangka waktu blokir berakhir.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Tujuan dilaksanakan pendaftaran tanah salah satunya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, yang selajutnya memperoleh sebuah Sertifikat tanah yang merupakan surat tanda bukti hak dan sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis yang termuat didalamnya. Tetapi kepastian hukum hak atas tanah kadangkala tidak terjamin sebagaimana yang diharapkan, pada praktek dilapangan tidak jarang terjadi beredarnya sertifikat yang saling tumpang tindih salah satu kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2/PDT.G/2016/PN Gns. Dalam penelitian ini bermasuk untuk menjawab dua permasalahan. Pertama, Kepastian hukum hak atas tanah yang tumpang tindih dan kedua, Ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer yang digunakan adalah Undang- Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Data sekunder diperoleh dari buku,jurnal hukum dan artikel. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa, pertama yaitu kegiatan pendaftaran tanah haruslah mengikuti prosedur atau tatacara sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah sesuai PP No.24 Tahun 1997. Kedua, dalam memberikan pertimbangan hukum dan memutus perkara terhadap sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pembuktian kepemilikan dari para pihak terhadap sertifikat yang disengketakan.