Tinjauan Jual Beli Tanah Bersertifikat Tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pertimbangan hukum hakim terhadap jual beli tanah bersertifikat tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Putusan Nomor 412/Pdt.G/2021/PN Mks dan Putusan Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Pbr serta menganalisis Putusan Pengadilan sebagai penguat peralihan hak atas tanah berdasarkan jual beli tanpa akta PPAT. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua putusan pada dasarnya sama-sama mengakui keabsahan jual beli tanah tanpa akta PPAT sepanjang dapat dibuktikan secara sah dan pembeli bertindak dengan itikad baik. Perbedaannya terletak pada fokus pertimbangan hakim. Putusan Nomor 412/Pdt.G/2021/PN Mks lebih menekankan pada pembuktian hubungan hukum jual beli antara para pihak, sedangkan Putusan Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Pbr tidak hanya mengakui keabsahan jual beli, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap peralihan hak dan proses balik nama sertifikat. Selain itu, putusan pengadilan dalam perkara jual beli tanah tanpa akta PPAT tidak dimaksudkan untuk menggantikan kedudukan akta PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam keadaan tertentu ketika prosedur pembuatan akta PPAT tidak dapat dilaksanakan, putusan pengadilan dapat berfungsi sebagai penguat peralihan hak atas tanah dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pembeli yang beritikad baik.