ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pertimbangan hukum hakim terhadap jual beli tanah bersertifikat tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Putusan Nomor 412/Pdt.G/2021/PN Mks dan Putusan Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Pbr serta menganalisis Putusan Pengadilan sebagai penguat peralihan hak atas tanah berdasarkan jual beli tanpa akta PPAT. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua putusan pada dasarnya sama-sama mengakui keabsahan jual beli tanah tanpa akta PPAT sepanjang dapat dibuktikan secara sah dan pembeli bertindak dengan itikad baik. Perbedaannya terletak pada fokus pertimbangan hakim. Putusan Nomor 412/Pdt.G/2021/PN Mks lebih menekankan pada pembuktian hubungan hukum jual beli antara para pihak, sedangkan Putusan Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Pbr tidak hanya mengakui keabsahan jual beli, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap peralihan hak dan proses balik nama sertifikat. Selain itu, putusan pengadilan dalam perkara jual beli tanah tanpa akta PPAT tidak dimaksudkan untuk menggantikan kedudukan akta PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam keadaan tertentu ketika prosedur pembuatan akta PPAT tidak dapat dilaksanakan, putusan pengadilan dapat berfungsi sebagai penguat peralihan hak atas tanah dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pembeli yang beritikad baik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis unsur Aksidentalia yang digunakan dalam perjanjian jual beli tanah di Kota Tarakan dan mengetahui Perlindungan hukum bagi pihak apabila unsur Aksidentalia tidak dilaksanakan di Kota Tarakan. Penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakuan hukum dari segi nonhukum. Penelitian ini dilakukan di Kota Tarakan. Sampel yang digunakan yaitu 8 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan 8 Notaris. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa data yang diperoleh di lapangan, data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelitian keupustakaan. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan lapangan. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan unsur aksidentalia dalam perjanjian jual beli tanah di Kota Tarakan masih diterapkan secara luas dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kesepakatan para pihak. Klausul yang paling sering dicantumkan meliputi ketentuan mengenai batas waktu pembayaran, penyerahan sertipikat atau dokumen pendukung, penyelesaian sengketa, pembagian biaya pengurusan dan pajak, pembatalan perjanjian, pembayaran uang muka, denda keterlambatan, larangan pengalihan objek kepada pihak ketiga, serta penyelesaian administrasi sertifikat sebelum pelaksanaan Akta Jual Beli. Dan bahwa perlindungan hukum melalui pencantuman klausul aksidentalia dalam perjanjian jual beli tanah di Kota Tarakan telah memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi para pihak. Klausul aksidentalia berfungsi memberikan kepastian hukum dengan mengatur secara rinci hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pelaksanaan perjanjian, serta penyelesaian apabila terjadi wanprestasi atau sengketa. Keberadaan klausul tersebut mampu meminimalkan potensi perselisihan karena para pihak telah memiliki pedoman yang jelas mengenai pelaksanaan perjanjian dan konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.