Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: konsekuensi hukum.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DAYAK TENGGALAN ATAS WILAYAH ULAYAT YANG TUMPANG TINDIH DENGAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DAN HAK GUNA USAHA (HGU)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan tumpang tindih antara wilayah ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dengan kawasan hutan lindung serta Hak Guna Usaha (HGU), yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak masyarakat adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan pengakuan masyarakat adat Dayak Tenggalan atas wilayah ulayat yang berbenturan dengan kawasan hutan lindung dan HGU serta untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul dari tumpang tindih tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang dilengkapi dengan penelitian lapangan (fieldresearch). Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen hukum terkait, serta wawancara dengan para pemangku kepentingan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menghasilkan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum pengakuan dan implikasi tumpang tindih wilayah ulayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dalam peraturan perundang-undangan masih terbatas dan belum mengakomodasi secara memadai keberadaan wilayah ulayat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan HGU.Tumpang tindih tersebut mengakibatkan konflik kepentingan yang berdampak pada pembatasan akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam serta berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi. Konsekuensi hukum dari kondisi ini meliputi ketidakjelasan status hukum wilayah ulayat, risiko sengketa administratif, dan pelanggaran terhadap prinsip penghormatan hak masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme pengakuan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat dalam tata kelola hutan untuk mewujudkan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat adat Dayak Tenggalan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Izin Poligami Dalam Hukum Positif Di Indonesia

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Nama penulis: Dinda Rani Safitri. Nama Pembimbing I: Dr. Basri, S.H.,M.Kn, Nama Pembimbing II: Mansyur, S.H.,M.H. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami namun, undang-undang memperbolehkan adanya perkawinan poligami dengan harus memenuhi syarat alternative dan syarat kumulatif. Berdasarkan penjelasan diatas penulis tertarik dengan permasalahan yang harus diteliti yaitu tujuan adanya izin dari Pengadilan Agama saat ingin berpoligami dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami di Pengadilan Agama Tarakan. Dari permasalahan tersebut penulis mengambil tipe penelitian Yuridis-Normatif yang dimana metode penelitian hukum ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Teknik pengumpulannya diambil melalui perundang-undangan, catatan resmi, dan putusan hakim, serta melakukan sedikit wawancara dengan hakim yang menangani perkara. Hasil dari permasalahan ini adalah dalam hal hanya apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, maka pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang (pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974), melalui izin poligami dari Pengadilan Agama dimaksudkan agar mendapatkan Kepastian Hukum dan Konsekuensi Hukum. Selain itu Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan dengan catatan istri telah menyatakan sikap bahwa istri mampu dan rela dipoligami melalui tulisan ataupun lisan yang diucapkan dihadapan persidangan tetapi, jika istri tidak dapat dimintai keterangan tanpa alasan yang jelas maka hakim menyatakan bahwa istri tidak menggunakan haknya untuk membantah dalil yang diberikan oleh suami dengan itu hakim memutuskan bahwa istri menyetujui untuk dipoligami melalui izin tertulis yang telah istri tanda tangani. Penulis berharap untuk kedepannya masyarakat sadar akan pentingnya izin poligami dari istri pertama dan pengadilan agama sebelum melakukan perkawinan poligami, dan untuk kedepannya ketentuan persetujuan istri lebih dipertegas lagi dengan mengadirkan istri dihadapan persidangan sebelum diputuskan karena dikhawatirkan akan menjadi celah bagi suami yang mengajukan poligami dengan memalsukan tanda tangan dipernyataan persetujuan istri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail