ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas Penegakan Hukum Administrasi Kepegawaian Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wanita Yang Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mencakup pada pengaturan hukum administrasi kepegawaian terhadap PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, serta membahas akibat hukum yang timbul bagi PNS wanita yang terlibat dalam perkawinan poligami. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, yang menegaskan larangan absolut terhadap PNS wanita dalam struktur perkawinan poligami. Pengaturan ini diperkuat dengan ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan adalah penjatuhan sanksi disiplin administratif yang berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukum administrasi terhadap PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, bersifat tegas dan tidak memberikan ruang dispensasi. Hal ini merupakan bentuk perlindungan institusional untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Nama penulis: Dinda Rani Safitri. Nama Pembimbing I: Dr. Basri, S.H.,M.Kn, Nama Pembimbing II: Mansyur, S.H.,M.H. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami namun, undang-undang memperbolehkan adanya perkawinan poligami dengan harus memenuhi syarat alternative dan syarat kumulatif. Berdasarkan penjelasan diatas penulis tertarik dengan permasalahan yang harus diteliti yaitu tujuan adanya izin dari Pengadilan Agama saat ingin berpoligami dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami di Pengadilan Agama Tarakan. Dari permasalahan tersebut penulis mengambil tipe penelitian Yuridis-Normatif yang dimana metode penelitian hukum ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Teknik pengumpulannya diambil melalui perundang-undangan, catatan resmi, dan putusan hakim, serta melakukan sedikit wawancara dengan hakim yang menangani perkara. Hasil dari permasalahan ini adalah dalam hal hanya apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, maka pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang (pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974), melalui izin poligami dari Pengadilan Agama dimaksudkan agar mendapatkan Kepastian Hukum dan Konsekuensi Hukum. Selain itu Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan dengan catatan istri telah menyatakan sikap bahwa istri mampu dan rela dipoligami melalui tulisan ataupun lisan yang diucapkan dihadapan persidangan tetapi, jika istri tidak dapat dimintai keterangan tanpa alasan yang jelas maka hakim menyatakan bahwa istri tidak menggunakan haknya untuk membantah dalil yang diberikan oleh suami dengan itu hakim memutuskan bahwa istri menyetujui untuk dipoligami melalui izin tertulis yang telah istri tanda tangani. Penulis berharap untuk kedepannya masyarakat sadar akan pentingnya izin poligami dari istri pertama dan pengadilan agama sebelum melakukan perkawinan poligami, dan untuk kedepannya ketentuan persetujuan istri lebih dipertegas lagi dengan mengadirkan istri dihadapan persidangan sebelum diputuskan karena dikhawatirkan akan menjadi celah bagi suami yang mengajukan poligami dengan memalsukan tanda tangan dipernyataan persetujuan istri.