Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kepegawaian
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) WANITA YANG MENJADI ISTRI KEDUA/KETIGA/KEEMPAT

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini membahas Penegakan Hukum Administrasi Kepegawaian Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wanita Yang Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mencakup pada pengaturan hukum administrasi kepegawaian terhadap PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, serta membahas akibat hukum yang timbul bagi PNS wanita yang terlibat dalam perkawinan poligami. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, yang menegaskan larangan absolut terhadap PNS wanita dalam struktur perkawinan poligami. Pengaturan ini diperkuat dengan ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan adalah penjatuhan sanksi disiplin administratif yang berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukum administrasi terhadap PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, bersifat tegas dan tidak memberikan ruang dispensasi. Hal ini merupakan bentuk perlindungan institusional untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur negara.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Manajemen ASN (Studi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan Promosi PNS menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Tanggung Jawab bagi Pejabat Pembina Kepeawaian (PPK) yang melakukan Promosi PNS yang tidak sesuai berdasarkan Sistem Merit. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris kemudian data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan dan data sekunder diperoleh dari data pendukung yang berasal dari buku-buku kepustakaan, Peraturan Perundang-undangan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa; Pemerintah Daerah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat. Aparatur Sipil Negara dalam jabatan harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi (sistem merit) yang diperlukan jabatan dengan kompetensi dan klasifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi perlu ditetapkan standar kompetensi jabatan yang berdasarkan prinsip “Orang yang tepat di tempat yang Tepat” dan Pegawai Negeri Sipil yang telah terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhkan, hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Dalam Peraturan Pemerintah secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin, yaitu: hukuman disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang berwenang memberikan sanksi dan memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga batas kewenangan Pejabat yang berwenang memberikan sanksi telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail