Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan Promosi PNS menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Tanggung Jawab bagi Pejabat Pembina Kepeawaian (PPK) yang melakukan Promosi PNS yang tidak sesuai berdasarkan Sistem Merit. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris kemudian data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan dan data sekunder diperoleh dari data pendukung yang berasal dari buku-buku kepustakaan, Peraturan Perundang-undangan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa; Pemerintah Daerah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat. Aparatur Sipil Negara dalam jabatan harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi (sistem merit) yang diperlukan jabatan dengan kompetensi dan klasifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi perlu ditetapkan standar kompetensi jabatan yang berdasarkan prinsip “Orang yang tepat di tempat yang Tepat” dan Pegawai Negeri Sipil yang telah terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhkan, hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Dalam Peraturan Pemerintah secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin, yaitu: hukuman disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang berwenang memberikan sanksi dan memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga batas kewenangan Pejabat yang berwenang memberikan sanksi telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.