PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) WANITA YANG MENJADI ISTRI KEDUA/KETIGA/KEEMPAT
Penelitian ini membahas Penegakan Hukum Administrasi Kepegawaian Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wanita Yang Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mencakup pada pengaturan hukum administrasi kepegawaian terhadap PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, serta membahas akibat hukum yang timbul bagi PNS wanita yang terlibat dalam perkawinan poligami. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, yang menegaskan larangan absolut terhadap PNS wanita dalam struktur perkawinan poligami. Pengaturan ini diperkuat dengan ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan adalah penjatuhan sanksi disiplin administratif yang berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukum administrasi terhadap PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, bersifat tegas dan tidak memberikan ruang dispensasi. Hal ini merupakan bentuk perlindungan institusional untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur negara.