Tinjauan Izin Poligami Dalam Hukum Positif Di Indonesia
Nama penulis: Dinda Rani Safitri. Nama Pembimbing I: Dr. Basri, S.H.,M.Kn, Nama Pembimbing II: Mansyur, S.H.,M.H. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami namun, undang-undang memperbolehkan adanya perkawinan poligami dengan harus memenuhi syarat alternative dan syarat kumulatif. Berdasarkan penjelasan diatas penulis tertarik dengan permasalahan yang harus diteliti yaitu tujuan adanya izin dari Pengadilan Agama saat ingin berpoligami dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami di Pengadilan Agama Tarakan. Dari permasalahan tersebut penulis mengambil tipe penelitian Yuridis-Normatif yang dimana metode penelitian hukum ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Teknik pengumpulannya diambil melalui perundang-undangan, catatan resmi, dan putusan hakim, serta melakukan sedikit wawancara dengan hakim yang menangani perkara. Hasil dari permasalahan ini adalah dalam hal hanya apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, maka pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang (pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974), melalui izin poligami dari Pengadilan Agama dimaksudkan agar mendapatkan Kepastian Hukum dan Konsekuensi Hukum. Selain itu Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan dengan catatan istri telah menyatakan sikap bahwa istri mampu dan rela dipoligami melalui tulisan ataupun lisan yang diucapkan dihadapan persidangan tetapi, jika istri tidak dapat dimintai keterangan tanpa alasan yang jelas maka hakim menyatakan bahwa istri tidak menggunakan haknya untuk membantah dalil yang diberikan oleh suami dengan itu hakim memutuskan bahwa istri menyetujui untuk dipoligami melalui izin tertulis yang telah istri tanda tangani. Penulis berharap untuk kedepannya masyarakat sadar akan pentingnya izin poligami dari istri pertama dan pengadilan agama sebelum melakukan perkawinan poligami, dan untuk kedepannya ketentuan persetujuan istri lebih dipertegas lagi dengan mengadirkan istri dihadapan persidangan sebelum diputuskan karena dikhawatirkan akan menjadi celah bagi suami yang mengajukan poligami dengan memalsukan tanda tangan dipernyataan persetujuan istri.