Abstrak
Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh Pegadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dengan adanya ketentuan baru yang mengubah usia perkawinan maka tingkat permohonan dispensasi kawin meningkat setiap tahunnya. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait dispensasi kawin khususnya yang terjadi di Pengadilan Agama Tarakan. Pertama apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pasca diberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Tarakan, dan yang kedua bagaimana konsekuensi hukum setelah diberikan dispensasi kawin pada calon suami/isteri di Pengadilan Agama Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian secara empiris yang dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Tarakan, serta data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari hasil wawancara dari beberapa narasumber yakni Hakim Pengadilan Agama Tarakan, dan Pihak yang berperkara. Adapun data sekunder berupa Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Agung, Penetapan dan Putusan Perkara, Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Adapun hasil dari penelitian ini pertama yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada perkara dispensasi kawin yakni alasan mendesak, kepentingan terbaik bagi anak, dan hal lain yaitu hak-hak anak. Kedua dengan diberikan dispensasi kawin maka akan ada konsekuensi hukum yang terjadi, diantaranya terdapat klausul untuk menyimpangi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni usia perkawinan, terjadinya peristiwa hukum yakni perkawinan, dan adanya potensi terjadi perceraian.