Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Dispensasi Kawin
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Implementasi Pemberian Dispensasi Kawin Terhadap Anak Yang Telah Hamil Di Pengadilan Agama Tarakan Pasca Diberlakukannya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pemberian dispensasi kawin terhadap anak yang telah hamil di Pengadilan Agama Tarakan pasca diberlakukannya Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemberlakuan undang-undang tersebut yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan menimbulkan berbagai persoalan, terutama ketika terjadi kehamilan di luar nikah. Kondisi tersebut mendorong orang tua untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin agar perkawinan dapat dilangsungkan secara sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Studi dilakukan terhadap Putusan Nomor 17/Pdt.P/2025/PA.Tarakan dan Putusan Nomor 20/Pdt.P/2025/PA.Tarakan untuk melihat perbedaan pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan dispensasi kawin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Putusan Nomor 17/Pdt.P/2025/PA.Tarakan, hakim mengabulkan permohonan karena menilai adanya keadaan mendesak berupa kehamilan di luar nikah, kesediaan calon mempelai, serta tanggung jawab keluarga yang dianggap mampu menjamin masa depan anak. Sementara itu, dalam Putusan Nomor 20/Pdt.P/2025/PA. Tarakan, hakim menolak permohonan karena calon mempelai dinilai belum siap secara fisik, psikologis, dan ekonomi. Kedua putusan tersebut sama-sama berpedoman pada Pasal 7 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 serta PERMA No. 5 Tahun 2019, dengan prinsip utama perlindungan anak dan kemaslahatan. Hakim harus mengedepankan perlindungan anak dan prinsip kemaslahatan dalam setiap putusan,sehingga perlu pedoman yang lebih jelas tentang “alasan mendesak” serta peningkatan edukasi masyarakat tentang tanggung jawab hukum dan perlindungan anak

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisa Yuridis Terhadap Dispensasi Usia Perkawinan Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Tarakan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh Pegadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dengan adanya ketentuan baru yang mengubah usia perkawinan maka tingkat permohonan dispensasi kawin meningkat setiap tahunnya. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait dispensasi kawin khususnya yang terjadi di Pengadilan Agama Tarakan. Pertama apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pasca diberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Tarakan, dan yang kedua bagaimana konsekuensi hukum setelah diberikan dispensasi kawin pada calon suami/isteri di Pengadilan Agama Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian secara empiris yang dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Tarakan, serta data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari hasil wawancara dari beberapa narasumber yakni Hakim Pengadilan Agama Tarakan, dan Pihak yang berperkara. Adapun data sekunder berupa Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Agung, Penetapan dan Putusan Perkara, Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Adapun hasil dari penelitian ini pertama yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada perkara dispensasi kawin yakni alasan mendesak, kepentingan terbaik bagi anak, dan hal lain yaitu hak-hak anak. Kedua dengan diberikan dispensasi kawin maka akan ada konsekuensi hukum yang terjadi, diantaranya terdapat klausul untuk menyimpangi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni usia perkawinan, terjadinya peristiwa hukum yakni perkawinan, dan adanya potensi terjadi perceraian.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail