Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: KUHAP
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pematuhan dan Pelanggaran Prinsip Kerja Sama dalam Program Mata Najwa Berjudul Debat RKUHAP: Biar Proses Hukum Gak Sewenang-Wenang (Kajian Pragmatik)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini mengkaji pematuhan dan pelanggaran prinsip kerja sama dalam program Mata Najwa berjudul “Debat RKUHAP: Biar Proses Hukum Gak Sewenang-Wenang” dengan kajian pragmatik. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan bentuk pematuhan dan pelanggaran prinsip kerja sama berdasarkan empat maksim Grice, yaitu maksim kuantitas, kualitas, relevansi, cara. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif deskritif dengan data berupa tuturan antara penutur dan mitra tutur dalam tayangan video debat RKUHAP. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik simak, transkrip, dan catat. Analisis data menggunakan teknik padan pragmatis. Padan pragmatis adalah metode analisis yang menjadikan respons mitra tutur sebagai alat penentu makna dan fungsi tuturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat maksim prinsip kerja sama ditemukan dalam tuturan debat, baik dalam bentuk pematuhan maupun pelanggaran. Pematuhan ditunjukkan melalui tuturan yang memberikan informasi secara cukup, benar, relevan, serta jelas dan teratur. Sementara itu, pelanggaran ditunjukkan melalui informasi yang berlebihan atau kurang, kebenaran yang diragukan, tuturan yang tidak relevan dengan topik, serta penyampaian yang berbelit-belit dan ambigu. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penggunaan prinsip kerja sama dalam debat tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi, tetapi juga dipengaruhi oleh tujuan penutur dalam menyampaikan, mempertahankan, dan menanggapi argumen dalam pembahasan RKUHAP.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA ATAS PEMAKSAAN PENGAKUAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DI INDONESIA

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pemaksaan pengakuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak tersangka dalam proses penyidikan. Pemaksaan pengakuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti intimidasi, ancaman, penyiksaan, atau pemberian janji-janji palsu. Pemaksaan pengakuan dapat berdampak negatif bagi tersangka, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum. Perlindungan hukum bagi tersangka telah diatur dalam Undang-undang demikian pula dengan proses penyidikan, namun dengan adanya instrumen hukum untuk melindungi hak-hak tersangka ini belum mampu menjamin sepenuhnya hak-hak tersangka tersebut terlaksana dengan baik karena masih saja sering ditemuinya pemaksaan pengakuan dengan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka serta menjelaskan bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka serta mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, perlindungan hukum terhadap tersangka sudah cukup jelas diatur dalam KUHAP, HAM, dan International Covenant on Civil Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) namun kurangnya pengawasan serta tidak adanya regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tersangka yang mengalami pemaksaan pengakuan saat proses penyidikan menjadi celah sehingga aparat khususnya penyidik masih melakukan tindakan pemaksaan pengakuan dengan kekerasan. Kedua, bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik ini ada dua bentuknya yaitu pemaksaan pengakuan secara fisik dan secara non-fisik (psikis) maka dalam hal ini pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan secara fisik dan psikis dapat terapkan ketentuan menurut Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP ,disiplin dan kode etik (pemberhentian dengan tidak hormat).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail