ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini mengkaji pematuhan dan pelanggaran prinsip kerja sama dalam program Mata Najwa berjudul “Debat RKUHAP: Biar Proses Hukum Gak Sewenang-Wenang” dengan kajian pragmatik. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan bentuk pematuhan dan pelanggaran prinsip kerja sama berdasarkan empat maksim Grice, yaitu maksim kuantitas, kualitas, relevansi, cara. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif deskritif dengan data berupa tuturan antara penutur dan mitra tutur dalam tayangan video debat RKUHAP. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik simak, transkrip, dan catat. Analisis data menggunakan teknik padan pragmatis. Padan pragmatis adalah metode analisis yang menjadikan respons mitra tutur sebagai alat penentu makna dan fungsi tuturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat maksim prinsip kerja sama ditemukan dalam tuturan debat, baik dalam bentuk pematuhan maupun pelanggaran. Pematuhan ditunjukkan melalui tuturan yang memberikan informasi secara cukup, benar, relevan, serta jelas dan teratur. Sementara itu, pelanggaran ditunjukkan melalui informasi yang berlebihan atau kurang, kebenaran yang diragukan, tuturan yang tidak relevan dengan topik, serta penyampaian yang berbelit-belit dan ambigu. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penggunaan prinsip kerja sama dalam debat tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi, tetapi juga dipengaruhi oleh tujuan penutur dalam menyampaikan, mempertahankan, dan menanggapi argumen dalam pembahasan RKUHAP.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Kota Tarakan serta kendala yang dihadapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan dalam proses penanganan pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, kuesioner, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menghubungkan data empiris dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian dan metode yang digunakan dijelaskan dalam Bab III skripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN di Kota Tarakan dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu intervensi atasan terhadap bawahan, kepentingan karier dan jabatan, hubungan kekerabatan atau kesamaan suku dengan peserta pemilu, serta penggunaan media sosial yang dimanfaatkan untuk menunjukkan dukungan politik secara langsung maupun tidak langsung. Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN tidak hanya dipengaruhi oleh lemahnya kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga oleh budaya birokrasi dan kepentingan politik yang berkembang di lingkungan pemerintahan. Selain itu, Bawaslu Kota Tarakan menghadapi berbagai kendala dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, antara lain keterbatasan kewenangan yang hanya sebatas memberikan rekomendasi, rendahnya kesadaran hukum sebagian ASN, keterbatasan pengawasan terhadap aktivitas ASN di media sosial, serta budaya birokrasi yang masih dipengaruhi loyalitas kepada atasan dan kepentingan politik tertentu. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN memerlukan penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kesadaran hukum ASN, serta penegakan sanksi yang lebih tegas dan konsisten.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis memerlukan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif terhadap setiap pelanggaran administratif pada setiap tahapan pemilu. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran administratif, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, hingga proses pemungutan serta penghitungan suara. Keadaan tersebut menunjukkan pentingnya peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menjaga integritas serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini bertujuan guna menganalisis penegakan hukum pada pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan beserta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan. Penentuan sampel dilakukan melalui teknik purposive sampling dengan narasumber 1 (satu) orang anggota Bawaslu Kota Tarakan. Jenis data yang digunakan mencakup data primer, sekunder, serta tersier yang diperoleh melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menjalankan penegakan hukum administratif sesuai prosedur yang berlaku melalui tahapan penerimaan laporan dan temuan, registrasi, kajian awal, klarifikasi, hingga pemberian rekomendasi dan putusan administratif. Akan tetapi, pelaksanaan penegakan hukum tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan akses terhadap data, perubahan regulasi pada saat tahapan berlangsung, serta keterbatasan sumber daya manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum administratif oleh Bawaslu Kota Tarakan telah dilaksanakan sesuai kewenangan yang dimiliki, namun masih diperlukan peningkatan koordinasi, pengawasan, dan penguatan sistem administrasi guna menunjang efektivitas penegakan hukum pemilu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Administrasi bagi ASN Kabupaten Malinau yang melakukan pelanggaran Administrasi . Berdasarkan latar belakang , maka dua peemasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1. Mekanisme penegakan hukum Administrasi bagi aparatur sipil Negara di kabupaten malinau 2. Upaya mengatasi kendala dalan penerapan penegakan hukum Administrasi bagi ASN di Kabupaten Malinau yang melakukan pelanggaran Administrasi . Penelitian ini menggunakan tipe penelitian ini menggunakan. Tipe penelitian hukum normatif , dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang -undangan ( Statute approach)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Namun, dalam praktik penyelenggaraannya di Indonesia, masih ditemukan permasalahan serius terkait pembagian surat suara bagi pemilih pindahan (DPTb). Pelanggaran yang terjadi, seperti pemberian seluruh jenis surat suara kepada pemilih pindahan tanpa memperhatikan batasan daerah pemilihan (Dapil), menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu keabsahan hasil Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pengaturan sanksi terhadap pelanggaran pembagian surat suara pemilih pindahan telah memenuhi prinsip kepastian hukum serta merumuskan model penegakan hukum yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara normatif-kualitatif. Analisis difokuskan pada ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang belum diikuti dengan norma sanksi tegas bagi pelanggaran di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran pembagian surat suara pemilih pindahan menyebabkan ketidakpastian hukum, disparitas penegakan antar daerah, serta lemahnya perlindungan hak asasi politik warga negara. Untuk menjamin prinsip kepastian hukum, diperlukan perumusan norma sanksi administratif yang bersifat lex certa, lex stricta, dan lex scripta, serta penerapan mekanisme penegakan hukum yang seragam melalui sinergi antara KPU dan Bawaslu. Penegakan sanksi yang tegas dan konsisten diharapkan dapat memperkuat integritas Pemilu, menjamin perlindungan hak pilih warga negara, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas melawan arus di Kota Tarakan serta mengkaji upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mencegah pelanggaran tersebut. Melawan arus merupakan pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dasar hukum pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 dan Pasal 287 ayat (1), yang menetapkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,00. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan kasus pelanggaran melawan arus dalam tiga tahun terakhir, yaitu 75 kasus pada tahun 2022, 84 kasus pada tahun 2023, dan 125 kasus pada tahun 2024. Kondisi ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas serta sanksi yang belum memberikan efek jera. Pertanggungjawaban pidana diterapkan melalui mekanisme penilangan dengan sanksi denda atau kurungan. Upaya pencegahan yang dilakukan meliputi peningkatan patroli, sosialisasi, serta operasi rutin. Namun, penegakan hukum dinilai belum optimal karena keterbatasan personel dan belum maksimalnya penerapan tilang elektronik (ETLE). Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, penegakan sanksi yang tegas, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Tarakan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Perkembangan teknologi informasi dan industri kreatif telah mendorong peningkatan pemanfaatan karya cipta, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Kondisi tersebut di satu sisi membuka peluang ekonomi bagi pencipta, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran suatu hak cipta. Salah satu instrumen hukum yang berperan penting dalam pengelolaan dan perlindungan hak cipta adalah perjanjian lisensi. Melalui perjanjian lisensi, pemegang hak cipta memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan hak ekonomi atas suatu ciptaan dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian lisensi sering kali menimbulkan permasalahan hukum, terutama apabila terjadi pelanggaran oleh pihak ketiga atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan perjanjian lisensi antara pemberi dan penerima lisensi serta mengkaji mekanisme penyelesaian pelanggaran hak cipta melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dikaji secara sistematis untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisensi memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, pencatatan perjanjian lisensi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan syarat penting agar perjanjian lisensi mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Dalam hal terjadi pelanggaran hak cipta, pemegang hak cipta atau penerima lisensi yang sah berhak menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Niaga (litigasi) maupun melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, negosiasi, arbitrase, dan konsiliasi (non-litigasi). Penelitian ini bahwa menyimpulkan bahwa pencatatan perjanjian lisensi serta penyusunan klausul perjanjian yang jelas dan beritikad baik merupakan faktor utama dalam meminimalisir pelanggaran dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian lisensi hak cipta.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan E-Tilang dan kendala dalam penindakan pelanggaran yang tidak menggunakan helm di Kota Tarakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan objek kajian pada polisi satuan lalu lintas Kota Tarakan dan masyarakat yang tidak menggunakan helm. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data skunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selanjutnya dideskripsikan dengan memberikan gambaran secara jelas tentang memaparkan fakta-fakta yang ada di lapangan terkait penelitian ini. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi di Kota Tarakan terkhusus jalan yang padat lalu lintas dan termasuk titik terpasangnya kamera E-Tilang, yaitu di Jalan Yos Sudarso, Jalan Gajah Mada, Jalan Mulawarman dan Jalan Jenderal Sudirman. Berdasarkan hasil penelitian , maka penulis menyimpulkan bahwa penanggulangan pelanggaran bagi pengendara yang tidak menggunakan helm di Kota Tarakan belum efektif. Hasil wawancara bersama Operator E-Tilang Satlantas Polres Tarakan, menunjukan penanganan pelanggar dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun terdapat 341 pelanggar yang ditindak lanjut. Akan tetapi hasil penelitian lapangan sesuai dengan titik lokasi yang tertangkap kamera E-Tilang, yaitu dalam satu bulan terdapat 1.350 pelanggar yang tidak menggunakan helm. hal ini menunjukan bahwa tindakan dari pihak kepolisian masih kurang dalam menangani pelanggaran helm di Kota Tarakan dan karena ketidak tegasan pihak kepolisian membuat masyarakat Kota Tarakan juga terus-terusan melakukan pelanggaran yang sama.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dari pertanyaan mengenai Penegakan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Kota Tarakan. Pertama, bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas di Kota Tarakan?. Kedua, bagaimana penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas di Kota Tarakan? penelitian empiris dengan objek kajian pada Polisi Satuan Lalu Lintas Di Kota dan anak yang menggunakan kendaraan bermotor Di Tarakan. Penelitian ini menggunakan hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Data yang digunakan dalam penelitian ini data primer dan sekunder, dimana data primer yang didapat dengan cara wawancara dan dokumentasi. Data sekunder yang didapat yaitu dengan melalui artiker, jurnal dan data-data yang didapat. Hasil penelitian in, penulis menyimpulkan bahwa penegakan hukum belum ditegakan karena penulis dapat bahwa penegakan terhadap anak sama dengan hukuman berupa administrasi sama dengan orang dewasa. Pertanggungjawaban pelanggaran lalu lintas terhadap anak dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan penahanan kendaraan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
TikTok telah menjadi fenomena global khususnya di kalangan generasi muda yang memungkinkan pengguna membuat dan membagikan video dengan berbagai konten kreatif. Salah satu fitur yang populer adalah penggunaan musik latar belakang, namun hal ini memunculkan tantangan baru terkait pelanggaran hak cipta terutama pada perubahan lirik lagu tanpa izin. Di sisi lain, perkembangan teknologi digital mempermudah akses, distribusi, dan manipulasi karya cipta, sehingga meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk pelanggaran hak cipta di TikTok dan mengeksplorasi perlindungan hukum yang ada terhadap pencipta lagu, khususnya terkait perubahan lirik tanpa izin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif melalui analisis perundang-undangan dan doktrin hukum. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan hukum hak cipta di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pertama Penelitian ini menemukan bahwa bentuk pelanggaran hak cipta oleh pengguna TikTok meliputi penggunaan musik, video, dan karya kreatif lainnya tanpa izin dari pemilik hak cipta. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah penggunaan lagu atau musik yang dilindungi hak cipta sebagai latar belakang video tanpa mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak. Merubah konten seperti merubah lirik lagu atau menambahkan elemen-elemen baru tanpa izin juga termasuk dalam bentuk pelanggaran. Konten yang diunggah kembali (re-upload) dari sumber lain tanpa menyertakan atribusi yang benar atau tanpa persetujuan pemilik asli juga melanggar hak eksklusif pencipta. Penelitian ini mengeksplorasi berbagai bentuk pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pengguna TikTok serta implikasi hukumnya, termasuk peran TikTok dalam memfasilitasi perlindungan hak cipta dan upaya yang dilakukan oleh pemilik hak untuk melindungi karya mereka di platform digital tersebut. Kedua penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum bagi pencipta lagu atas perubahan lirik tanpa izin pada aplikasi tiktok, pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengatur modifikasi karya mereka, termasuk hak moral yang melarang perubahan tanpa izin. Pelanggaran ini dapat diatasi melalui mekanisme pelaporan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) yang memungkinkan pencipta meminta penghapusan konten yang melanggar. Penelitian ini membahas hak eksklusif pencipta lagu, mekanisme pelaporan pelanggaran, dan tantangan perlindungan hak cipta di aplikasi TikTok.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimisi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi,serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan TNKB modifikasi di Kota Tarakan dan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran TNKB modifikasi di Kota Tarakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Penegakan hukum dalam pelanggararan TNKB modifikasi ini sudah dijalankan oleh Kepolisian Resor Tarakan khususnya Satlantas tetapi belum berjalan maksimal dikarenakan beberapa faktor penyebab diantaranya kurang pahamnya masyarakat akan peraturan terkait TNKB dan masih rendah nya kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat, serta keterlambatan pemberian TNKB dari pihak kepolisian.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan adalah salah satu jenis-jenis pelanggaran yang telah termuat ketentuan hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun adanya peraturan yang mengatur dan penegakan hukum yang berjalan, fakta yang terjadi di lapangan masih banyak ditemukannya pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan, upaya dan sanksi yang diterapakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan dan kesadaran hukum masyarakat Kota Tarakan terhadap kewajiban penggunaan sabuk keselamatan pada saat mengemudi. Data primer dalam penelitian ini didapatkan melalui data lapangan yaitu dengan mewawancarai. Lokasi penelitian dilaksanakan pada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor kota Tarakan. Sementara data sekunder didapatkan melalui analisa dari berbagai bahan bacaan yang terkait dengan penelitian. Berdasarkan penelitian ini diperolah faktor penyebab pelanggaran lalu lintas umumnya disebabkan oleh tiga faktor yang diantaranya faktor manusia, penegak hukum dan fasilitas pendukung. Upaya dan sanksi telah diterapkan kepada pelanggar berupa upaya sosialisasi dan sanksi yang telah diberlakukan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan, namun kesadaran hukum masyarakat Kota Tarakan terbilang masih cukup rendah terhadap kewajiban penggunaan sabuk keselamatan. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk dapat mempertahankan penegakan hukum yang telah berjalan dengan semestinya dan diharapkan kepada masyarakat untuk dapat mematuhi aturan hukum penggunaan sabuk keselamatan pada saat mengemudi demi keselamatan diri sendiri
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penggunaan maksim prinsip kesantunan berbahasa yang berupa pematuhan dan pelanggaran maksim kebijaksanaan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, kesimpatisan. Sumber data penelitian ini adalah berupa seluruh percakapan antara guru dan siswa sebagai penutur bahasa yang terdapat di kelas VIII A SMP Negeri 2 Tarakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah teknik simak bebas libat cakap, teknik rekam, dan teknik catat. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini ada tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip kesantunan berbahasa berdasarkan proses kegiatan bertutur antara guru dan siswa yang terdapat di sekolah SMP Negeri 2 Tarakan telah diterapkan dengan baik karena pada saat proses pembelajaran banyak ditemukan data pematuhan dibandingkan data pelanggaran maksim kesantunan berbahasa. Maksim yang banyak dipatuhi ialah maksim kemufakatan karena dalam proses bertutur kata antara guru dan siswa banyak ditemukan tuturan-tuturan bahasa yang menunjukkan adanya kesesuaian atau persetujuan dalam suatu percakapan, sedangkan maksim yang banyak dilanggar ialah maksim kebijaksanaan karena dalam proses bertutur kata antara guru dan siswa banyak ditemukan tuturan-tuturan bahasa siswa yang kurang baik dan menunjukkan adanya sikap yang kurang bijak dalam menyikapi tuturan yang disampaikan oleh guru.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
IMPLEMENTASI TILANG ELEKTRONIK TERHADAP PELANGGARANLALU LINTAS DI KOTA TARAKAN ABSTRAK Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai implementasi tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Tarakan. Pertama, efektivitas tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Tarakan. Kedua, faktor yang memengaruhi implementasi tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Tarakan. Penulisan ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan secara langsung di Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Kota Tarakan dan langsung kepada masyarakat serta data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data hukum yang diperoleh dari sumber pertama dengan melakukan wawancara yaitu Satlantas Polres Tarakan dan pelaku pelanggar lalu lintas agar mendapat hasil yang berkompeten. Adapun data sekunder adalah Undang-Undang, Buku-Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa yang pertama efektivitas tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Tarakan, kepolisian memberikan kinerja lebih baik serta meningkatkan sistem tilang elektronik di Kota Tarakan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang awam terhadap tilang elektronik. Kedua, faktor yang memengaruhi implementasi tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Tarakan, bahwa fasilitas tilang elektronik yang kurang memadai dan sistem informasi yang belum maksimal di terapkan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Devi Soufika Yanti NPM 1640501055 dengan judul “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketentuan Penggunaan Handphone Saat Berkendara Di Kota Tarakan” Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua peryataan terkait Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketentuan Penggunaan Handphone Saat Berkendara Di Kota Tarakan. Pertama, Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketentuan Penggunaan Handphone Saat Berkendara. Kedua, Apa saja Hambatan yang di hadapi Polisi lalu lintas dalam menindak lanjuti pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti secara langsung terjun ke lapangan dengan menggunakan pendekatan Konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer diperoleh dari hasil wawancara pada Kepolisian Resor Tarakan. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel dan data-data internet. Data tersier diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketentuan Penggunaan Handphone Saat Berkendara Di Kota Tarakan sudah cukup banyak akan tetapi penindakan terhadap pelanggaran penggunaan handphone belum dilakukan. Kedua hambatan yang dihadapi Polisi lalu lintas dalam menindak lanjuti pengendara bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara adalah terletak pada faktor masyarakat dan budaya, dimana faktor masyarakat sangat mempengaruhi karena aturan hukum yang diterapkan tidak akan berjalan jika sumber daya manusia atau masyarakatnya sendiri tidak menyadari pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, serta faktor budaya dimana seluruh masyarakat dari semua kalangan yang menggunakan handphone tidak mengenal waktu dan tempat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 terdapat 21 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Satu-satunya pengaduan terkait pelanggaran TSM yang dinyatakan terbukti adalah dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung melalui Keputusan Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/ KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Tahun 2020. Hanya saja, terhadap Keputusan tersebut, pasangan calon yang dibatalkan mengajukan upaya hukum melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Mahkamah Agung. Setelah melakukan pemeriksaan, dalam Putusannya Nomor 1 P/PAP/2021, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung. Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, penentuan para pihak yang terlibat serta upaya hukum apa yang bisa dilakukan pasca putusan MA, menjadi hal yang diteliti khususnya penerapan asas keadilan pemilu dalam proses pemeriksaan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan urgensi pelibatan pihak ketiga (intervensi) sangatlah menentukan kualitas putusan yang berkeadilan dan membatasi norma pada frasa “final dan mengikat” dalam putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan sehingga terbuka upaya hukum peninjauan kembali.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KECEPATAN LALU LINTAS KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA TARAKAN ABSTRAK Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor roda dua diwilayah hukum Kepolisian Resor Kota Tarakan. Pertama, bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kecepatan lalu lintas kendaraan bermotor roda dua di Kota Tarakan. Kedua, hambatan penegakan hukum terhadap pelanggaran kecepatan lalu lintas kendaraan bermotor roda dua di Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan secara langsung di Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Kota Tarakan dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan serta data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data hukum yang diperoleh dari sumber pertama dengan melakukan wawancara yaitu Satlantas Polres Tarakan dan Dinas Perhubungan Tarakan agar memperoleh hasil yang berkompeten. Adapun data sekunder adalah Undang-Undang, Dokumen Resmi, Buku-Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa yang pertama bahwa penegakan hukum pelanggaran kecepatan lalu lintas kendaraan bermotor roda dua dilakukan dengan cara sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan dan melakukan peneguran atau himbauan kepada masyarakat yang melanggar, ketegasan sanski dan denda sangat diperlukan untuk menegakkan hukum terkait batas kecepatan kendaraan. Kedua, hambatan penegakan hukum pelanggaran kecepatan lalu lintas kendaraan bermotor roda dua adalah kurangnya kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kurangnya alat khusus dan sarana untuk melaksanakan penegakan hukum batas kecepatan, dan kurangnya rasa patuh masyarakat untuk patuh mentaati aturan rambu-rambu lalu lintas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait Pertanggungjawaban Hukum Pidana Dokter Terhadap Pelanggaran Rahasia Kedokteran Oleh Dokter. Pertama, bentuk pertanggungjawaban pidana bagi dokter yang melanggar kewajiban untuk memegang rahasia kedokteran. Kedua, penerapan sanksi hukum terhadap dokter yang melanggar kewajiban untuk menjaga rahasia kedokteran. Skripsi ini merupakan penelitian normatif, terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Hasil dari penelitian ini, menunjukkan bagaimana tugas dokter dalam menyimpan rahasia kedokteran yang menjadi tanggung jawab yang sangat penting bagi dokter dan merupakan hak pasien dan hasil kesimpulan dari penelitian ini yang pertama, dokter yang membuka rahasia kedokteran dengan sengaja tanpa alasan hukum yang jelas dapat dikenakan pertanggungjawaban berupa sanksi pidana, perdata, dan administrasi. Kedua, dalam penerapan sanksi kepada dokter yang melakukan pelanggaran rahasia medis berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diatur Pasal 79 UU Praktik Kedokteran.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua pertanyaan terkait pelanggaran administrate pada pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Kaltara. Pertama, apa saja bentuk-bentuk pelanggaran administrasi yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2020 di Kaltara? Kedua, bagaimana penyelesaian terhadap pelanggaran administrasi yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2002 di Kaltara? Skripsi ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, dan data-data internet. Pemilihan kepala daerah yang selanjutnya disebut pilkada merupakan sarana untuk memilih pemimpin daerah, dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pelaksanaannya, pilkada selalu diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapannya. Begitu pula pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara. Pemilihan kepala daerah serentak ini dilaksanakan diseluruh daerah Provinsi Kalimantan Utara, yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 4 (empat) kabupaten dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan 1 (satu) Kota telah melaksanakan pemilihan pada tahun 2019. Dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa: pertama, pada pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara, terdapat pelanggaran administrasi dalam beberapa tahapannya, yaitu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, serta pada tahapan pemungutan suara. Kedua, setelah dilakukan kajian dengan seluruh total 42 (empat puluh dua) temuan dan laporan yang diterima, Bawaslu Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kabupaten menetapkan 36 (tiga puluh enam) diantaranya sebagai pelanggaran administrasi dan 6 (enam) lainnya ditetapkan bukan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran administrasi yang ditemukan pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara diselesaikan dan direkomendasikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.