PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRES KOTA TARAKAN
Penelitian ini bermaksud menjawab dari pertanyaan mengenai Penegakan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Kota Tarakan. Pertama, bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas di Kota Tarakan?. Kedua, bagaimana penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas di Kota Tarakan? penelitian empiris dengan objek kajian pada Polisi Satuan Lalu Lintas Di Kota dan anak yang menggunakan kendaraan bermotor Di Tarakan. Penelitian ini menggunakan hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Data yang digunakan dalam penelitian ini data primer dan sekunder, dimana data primer yang didapat dengan cara wawancara dan dokumentasi. Data sekunder yang didapat yaitu dengan melalui artiker, jurnal dan data-data yang didapat. Hasil penelitian in, penulis menyimpulkan bahwa penegakan hukum belum ditegakan karena penulis dapat bahwa penegakan terhadap anak sama dengan hukuman berupa administrasi sama dengan orang dewasa. Pertanggungjawaban pelanggaran lalu lintas terhadap anak dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan penahanan kendaraan.