Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan industri kreatif telah mendorong peningkatan pemanfaatan karya cipta, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Kondisi tersebut di satu sisi membuka peluang ekonomi bagi pencipta, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran suatu hak cipta. Salah satu instrumen hukum yang berperan penting dalam pengelolaan dan perlindungan hak cipta adalah perjanjian lisensi. Melalui perjanjian lisensi, pemegang hak cipta memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan hak ekonomi atas suatu ciptaan dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian lisensi sering kali menimbulkan permasalahan hukum, terutama apabila terjadi pelanggaran oleh pihak ketiga atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan perjanjian lisensi antara pemberi dan penerima lisensi serta mengkaji mekanisme penyelesaian pelanggaran hak cipta melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dikaji secara sistematis untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisensi memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, pencatatan perjanjian lisensi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan syarat penting agar perjanjian lisensi mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Dalam hal terjadi pelanggaran hak cipta, pemegang hak cipta atau penerima lisensi yang sah berhak menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Niaga (litigasi) maupun melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, negosiasi, arbitrase, dan konsiliasi (non-litigasi). Penelitian ini bahwa menyimpulkan bahwa pencatatan perjanjian lisensi serta penyusunan klausul perjanjian yang jelas dan beritikad baik merupakan faktor utama dalam meminimalisir pelanggaran dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian lisensi hak cipta.