ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Administrasi bagi ASN Kabupaten Malinau yang melakukan pelanggaran Administrasi . Berdasarkan latar belakang , maka dua peemasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1. Mekanisme penegakan hukum Administrasi bagi aparatur sipil Negara di kabupaten malinau 2. Upaya mengatasi kendala dalan penerapan penegakan hukum Administrasi bagi ASN di Kabupaten Malinau yang melakukan pelanggaran Administrasi . Penelitian ini menggunakan tipe penelitian ini menggunakan. Tipe penelitian hukum normatif , dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang -undangan ( Statute approach)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 terdapat 21 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Satu-satunya pengaduan terkait pelanggaran TSM yang dinyatakan terbukti adalah dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung melalui Keputusan Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/ KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Tahun 2020. Hanya saja, terhadap Keputusan tersebut, pasangan calon yang dibatalkan mengajukan upaya hukum melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Mahkamah Agung. Setelah melakukan pemeriksaan, dalam Putusannya Nomor 1 P/PAP/2021, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung. Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, penentuan para pihak yang terlibat serta upaya hukum apa yang bisa dilakukan pasca putusan MA, menjadi hal yang diteliti khususnya penerapan asas keadilan pemilu dalam proses pemeriksaan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan urgensi pelibatan pihak ketiga (intervensi) sangatlah menentukan kualitas putusan yang berkeadilan dan membatasi norma pada frasa “final dan mengikat” dalam putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan sehingga terbuka upaya hukum peninjauan kembali.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua pertanyaan terkait pelanggaran administrate pada pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Kaltara. Pertama, apa saja bentuk-bentuk pelanggaran administrasi yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2020 di Kaltara? Kedua, bagaimana penyelesaian terhadap pelanggaran administrasi yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2002 di Kaltara? Skripsi ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, dan data-data internet. Pemilihan kepala daerah yang selanjutnya disebut pilkada merupakan sarana untuk memilih pemimpin daerah, dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pelaksanaannya, pilkada selalu diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapannya. Begitu pula pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara. Pemilihan kepala daerah serentak ini dilaksanakan diseluruh daerah Provinsi Kalimantan Utara, yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 4 (empat) kabupaten dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan 1 (satu) Kota telah melaksanakan pemilihan pada tahun 2019. Dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa: pertama, pada pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara, terdapat pelanggaran administrasi dalam beberapa tahapannya, yaitu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, serta pada tahapan pemungutan suara. Kedua, setelah dilakukan kajian dengan seluruh total 42 (empat puluh dua) temuan dan laporan yang diterima, Bawaslu Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kabupaten menetapkan 36 (tiga puluh enam) diantaranya sebagai pelanggaran administrasi dan 6 (enam) lainnya ditetapkan bukan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran administrasi yang ditemukan pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara diselesaikan dan direkomendasikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.