ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Kota Tarakan serta kendala yang dihadapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan dalam proses penanganan pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, kuesioner, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menghubungkan data empiris dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian dan metode yang digunakan dijelaskan dalam Bab III skripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN di Kota Tarakan dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu intervensi atasan terhadap bawahan, kepentingan karier dan jabatan, hubungan kekerabatan atau kesamaan suku dengan peserta pemilu, serta penggunaan media sosial yang dimanfaatkan untuk menunjukkan dukungan politik secara langsung maupun tidak langsung. Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN tidak hanya dipengaruhi oleh lemahnya kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga oleh budaya birokrasi dan kepentingan politik yang berkembang di lingkungan pemerintahan. Selain itu, Bawaslu Kota Tarakan menghadapi berbagai kendala dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, antara lain keterbatasan kewenangan yang hanya sebatas memberikan rekomendasi, rendahnya kesadaran hukum sebagian ASN, keterbatasan pengawasan terhadap aktivitas ASN di media sosial, serta budaya birokrasi yang masih dipengaruhi loyalitas kepada atasan dan kepentingan politik tertentu. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN memerlukan penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kesadaran hukum ASN, serta penegakan sanksi yang lebih tegas dan konsisten.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis memerlukan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif terhadap setiap pelanggaran administratif pada setiap tahapan pemilu. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran administratif, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, hingga proses pemungutan serta penghitungan suara. Keadaan tersebut menunjukkan pentingnya peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menjaga integritas serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini bertujuan guna menganalisis penegakan hukum pada pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan beserta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan. Penentuan sampel dilakukan melalui teknik purposive sampling dengan narasumber 1 (satu) orang anggota Bawaslu Kota Tarakan. Jenis data yang digunakan mencakup data primer, sekunder, serta tersier yang diperoleh melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menjalankan penegakan hukum administratif sesuai prosedur yang berlaku melalui tahapan penerimaan laporan dan temuan, registrasi, kajian awal, klarifikasi, hingga pemberian rekomendasi dan putusan administratif. Akan tetapi, pelaksanaan penegakan hukum tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan akses terhadap data, perubahan regulasi pada saat tahapan berlangsung, serta keterbatasan sumber daya manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum administratif oleh Bawaslu Kota Tarakan telah dilaksanakan sesuai kewenangan yang dimiliki, namun masih diperlukan peningkatan koordinasi, pengawasan, dan penguatan sistem administrasi guna menunjang efektivitas penegakan hukum pemilu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 merupakan instrumen konstitusional pelaksanaan kedaulatan rakyat yang menuntut integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan. Dalam kerangka tersebut, pengawasan partisipatif menjadi strategi fundamental untuk memperkuat legitimasi demokrasi melalui pelibatan aktif masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Malinau serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan analisis preskriptif berbasis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki mandat yuridis yang kuat untuk menginstitusionalisasikan pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik, forum warga, dan kolaborasi kelembagaan. Namun, implementasinya di Kabupaten Malinau masih menghadapi tantangan kesadaran politik masyarakat dan hambatan geografis wilayah perbatasan. Secara yuridis, pengawasan partisipatif berimplikasi pada penguatan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilihan. Partisipasi masyarakat tidak hanya memperluas kontrol sosial, tetapi juga memperkokoh legitimasi hasil pemilihan. Dengan demikian, optimalisasi peran Bawaslu dalam pengawasan partisipatif merupakan prasyarat bagi terwujudnya demokrasi lokal yang substantif dan berintegritas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini mengkaji akibat hukum dari Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 yang tidak menyatakan adanya pelanggaran administratif oleh seorang calon legislatif terpilih yang diduga memiliki keanggotaan ganda pada partai politik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika hukum mengenai status calon tersebut serta menelaah akibat hukum yang timbul dari putusan Bawaslu, ditinjau dari kepastian Hukum dengan Menganalisis Undang – Undang Pemilihan Umum, Undang – Undang Partai Politik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi 39/PUU-XI/2013. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan Bawaslu tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dengan mengabaikan substansi keanggotaan partai dan memprioritaskan pemenuhan syarat formal semata. Kendati putusan Mahkamah Konstitusi melindungi mandat jabatan anggota dewan yang partainya tidak lagi menjadi peserta pemilu, putusan tersebut tidak dapat diinterpretasikan untuk meniadakan syarat administrasi pengunduran diri saat pencalonan. Akibatnya, putusan Bawaslu ini berimplikasi pada pelemahan institusi partai politik, mendelegitimasi proses pemilu, dan berpotensi memicu sengketa lanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan Bawaslu Kota Tarakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye diluar dari titik ketentuan pemasangan alat peraga kampanye. Serta untuk mengetahuai penerapan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Tarakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai pada titik ketentuan. Skripsi ini merupakan penelitian empiris, serta pengumpulan data yang dilakukan dengan penelusuran peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, media internet, dan hasil wawancara. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun KPU Kota Tarakan telah menetapkan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye, namun aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh peserta kampanye. Adapun tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tarakan terhadap pelanggaran yang terjadi diantaranya, memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada terlapor, menghubungi pihak terkait yang melakukan pelanggaran, menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran dapat berasal dari temuan dan laporan yang mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu memiliki wewenang untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Penerapan penanganan pelanggaran administratif oleh Bawaslu Kota Tarakan mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Pelanggaran administrasi dengan objek alat peraga kampanye, dapat menggunakan pemeriksaan acara cepat dalam penyelesaiannya. Putusan berupa sanksi administrasi diatur pada Pasal 461 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kota Tarakan bertindak secara tegas dalam memberikan sanksi dan dapat mengajak masyarakat ikut serta dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu salah satunya pada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRACK Election of Regional Heads (Pilkada) is a real manifestation of democracy and is a means for the people to declare sovereignty. People's sovereignty can be realized in the Pilkada process to determine who should run the government of a region. This research is to find out the mechanism for resolving disputes on voting results To find out how the KPU and Bawaslu as organizers and supervisors are trying to resolve disputes over voting results. This research was conducted using empirical research. Empirical research is (Field Research) or field research, namely research whose object is about symptoms, events and phenomena that occur in society, institutions or countries that are non-library in nature by looking at phenomena that exist in society in Nunukan Regency. This research uses three data collection techniques, namely observation, interviews and library research. The results of the research show that the resolution of disputes over regional election voting results by Bawaslu and the KPU is a case study of the 2020 regional elections in Nunukan Regency. Based on the facts and realities that occurred in the field. In 2020, Nunukan Regency, North Kalimantan also participated in carrying out simultaneous regional elections, namely the election of the Regent and Deputy Regent. thus giving rise to a dispute over voting results between candidate 1 and candidate number serial number, which is an indication that there are 124 polling stations in a number of electoral districts in Nunukan Regency with additional voters who are not registered as DPTB totaling 1671 votes.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menjelaskan Pengaturan Profesionalisme Pelanggaran Kode Etik dalam Penyelenggaraan Pilkada dan mengetahui Sanksi bawaslu dalam Pilkada dalam studi kasus Bawaslu KTT. Bawaslu dalam regulasi yang ada hendaknya terus berupaya memaksimalkan profesionalismenya sebagai lembaga public, kedepan sanksi yang diberikan DKPP sebaiknya pemberhentian karena profesionalisme itu merupakan pedoman dasar penyelenggaraan pemilihan baik pemilu maupun pilkada serta peran penting masyarakat dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pilkada demi terciptanya penyelenggaraan pilkada yang bermartabat. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini disimpulkan bahwa tentang Profesionalisme Badan Pengawas Pemilu dalam Penyelenggaraan Pilkada sudah baik secara ketentuan perundang undangan sampai pada peraturan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait dengan aspek profesionalisme, seperti ketidak cermatan, ketidak telitian, dan mal administrasi serta Kredibilitas dan integritas yang selama ini menjadi tolak ukur penyelenggara pemilu karena yang melanggar hukum sudah pasti melanggar etika, yang melanggar etika adakalanya tidak masuk ke ranah pelanggaran hukum. dalam Pilkada Serentak tahun 2020 yang pada Putusan Sidang DKPP Nomor: 71-PKE-DKPP/VII/2020 yaitu dianggap tidak professional dalam menindaklanjuti laporan serta hanya menjatuhkan sanksi Peringatan 1 kepada komisioner Bawaslu Kabupaten Tana Tidung serta masih kurangnya pengalaman-pengalaman anggota terkait kepemiluan terhadap laporan atau temuan pelanggaran pilkada yang terjadi dan adanya komisioner yang lemah secara kompetensi dan tidak Profesional secara Etik terkait kepemiluan serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam memaksimalkan kinerjanya Bawaslu Kabupaten Tana Tidung.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua pertanyaan terkait kewenangan bawaslu kalimantan utara dalam penanganan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kalimantan utara. Pertama, bagaimana penanganan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah? Kedua, hambatan kewenangan bawaslu dalam penanganan penanganan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kalimantan utara? Skripsi ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan karya ilmiah. Pemilihan kepala daerah dimaksudkan untuk memilih pimpinan daerah diantaranya adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pemilihan kepala daerah selalu ditemukan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yaitu Praktik Politik Uang, diperlukan Penanganan Pelanggaran terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, norma larangan melakukan Praktik Politik Uang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian kewenangan Bawaslu Provinsi diatur dalam Pasal 135A dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Kedua, dalam hal Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM Bawaslu memiliki hambatan kewenangan yaitu terkait Pemenuhan Unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dapat dikatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, Teknis Pelaksaan, Kekurangan Aparatur atau Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua pertanyaan terkait pelanggaran administrate pada pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Kaltara. Pertama, apa saja bentuk-bentuk pelanggaran administrasi yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2020 di Kaltara? Kedua, bagaimana penyelesaian terhadap pelanggaran administrasi yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2002 di Kaltara? Skripsi ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, dan data-data internet. Pemilihan kepala daerah yang selanjutnya disebut pilkada merupakan sarana untuk memilih pemimpin daerah, dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pelaksanaannya, pilkada selalu diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapannya. Begitu pula pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara. Pemilihan kepala daerah serentak ini dilaksanakan diseluruh daerah Provinsi Kalimantan Utara, yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 4 (empat) kabupaten dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan 1 (satu) Kota telah melaksanakan pemilihan pada tahun 2019. Dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa: pertama, pada pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara, terdapat pelanggaran administrasi dalam beberapa tahapannya, yaitu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, serta pada tahapan pemungutan suara. Kedua, setelah dilakukan kajian dengan seluruh total 42 (empat puluh dua) temuan dan laporan yang diterima, Bawaslu Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kabupaten menetapkan 36 (tiga puluh enam) diantaranya sebagai pelanggaran administrasi dan 6 (enam) lainnya ditetapkan bukan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran administrasi yang ditemukan pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara diselesaikan dan direkomendasikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.