ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum administrasi terhadap larangan berpolitik praktis bagi anggota Polri, serta mengkaji secara yuridis mekanisme penegakan sanksi administrasi terhadap pelanggaran tersebut. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme Polri sebagai aparat penegak hukum dalam sistem demokrasi, serta masih ditemukannya praktik pelanggaran yang tidak diiringi dengan penegakan sanksi yang tegas dan konsisten. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-udangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik implementasinya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif, larangan berpolitik praktis bagi anggota Polri telah diatur secara komprehensif dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Politik hukum pasca reformasi juga telah mengarahkan Polri menjadi lembaga yang mengedepankan profesionalisme, mandiri, dan netral. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, serta kecenderungan pemberian sanksi ringan terhadap pelanggaran yang serius. Mekanisme penegakan sanksi administrasi dilakukan melalui mekanisme disiplin dan kode etik profesi Polri (KKEP), akan tetapi efektivitasnya masih bergantung pada faktor struktural, kultural, dan kurangnya independensi dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem penegakan hukum administrasi, peningkatan transparansi, serta konsistensi dalam penerapan sanksi dengan tujuan mencegah terulangnya pelanggaran sekaligus mempertahankan kondisi yang tertib dan menjaga integritas institusi Polri.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengawasan pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Malinau berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Yang Berkelanjutan serta menganalisis sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah daerah dilakukan oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk dan perangkat daerah bidang kesehatan. Objek pengawasan meliputi perizinan, tata laksana standar pelayanan, standar kinerja tenaga pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana, serta standar operasional prosedur pelayanan kesehatan. Perda telah memberi dasar kewenangan, tetapi masih membutuhkan aturan teknis, indikator pengawasan, koordinasi lintas perangkat daerah, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. Penerapan sanksi harus mematuhi asas legalitas, proporsionalitas, kecermatan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pasien.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Tujuan penelitan ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan sanksi administrasi terhadap pemegang izin pengelolaan angkutan barang umum dalam mengatasi pelanggaran ODOL di Kabupaten Malinau dan mengetahui dan menganalisis bentuk dan mekanisme penerapan sanksi administrasi terhadap pemegang izin pengelolaan angkutan barang umum dalam mengatasi pelanggaran ODOL di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian normatif dan empiris, penelitian normatif menelaah norma hukum yang berlaku secara teoritis melalui studi pustaka dan data sekunder, sementara penelitian empiris mengkaji penerapan hukum di lapangan berdasarkan data primer seperti wawancara atau observasi. Keduanya berbeda pendekatan namun saling melengkapi. Pengaturan sanksi administratif terhadap pemegang izin angkutan barang umum dalam mengatasi pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL) di Kabupaten Malinau pada dasarnya mengacu pada ketentuan nasional, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan, khususnya Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. Sanksi administratif terhadap pemegang izin angkutan barang umum pelanggar ODOL (Over Dimension and Over Loading) di Kabupaten Malinau mengacu pada UU LLAJ dan Permenhub 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin. Mekanismenya dimulai dari pengawasan dimensi, muatan, dan dokumen, dilanjutkan dengan teguran, lalu sanksi lebih berat jika pelanggaran tidak diperbaiki atau berulang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan Bawaslu Kota Tarakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye diluar dari titik ketentuan pemasangan alat peraga kampanye. Serta untuk mengetahuai penerapan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Tarakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai pada titik ketentuan. Skripsi ini merupakan penelitian empiris, serta pengumpulan data yang dilakukan dengan penelusuran peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, media internet, dan hasil wawancara. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun KPU Kota Tarakan telah menetapkan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye, namun aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh peserta kampanye. Adapun tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tarakan terhadap pelanggaran yang terjadi diantaranya, memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada terlapor, menghubungi pihak terkait yang melakukan pelanggaran, menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran dapat berasal dari temuan dan laporan yang mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu memiliki wewenang untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Penerapan penanganan pelanggaran administratif oleh Bawaslu Kota Tarakan mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Pelanggaran administrasi dengan objek alat peraga kampanye, dapat menggunakan pemeriksaan acara cepat dalam penyelesaiannya. Putusan berupa sanksi administrasi diatur pada Pasal 461 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kota Tarakan bertindak secara tegas dalam memberikan sanksi dan dapat mengajak masyarakat ikut serta dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu salah satunya pada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP JURU PARKIR ILEGAL DI KOTA TARAKAN Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Penerapan Sanksi Administrasi terhadap juru parkir ilegal dan untuk mengetahui kendala hukum dalam penerapan Sanksi Administrasi terhadap juru parkir ilegal di Kota Tarakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan No 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Perparkiran. Munculnya juru parkir ilegal di Kota Tarakan menyebabkan beberapa permasalahan salah satunya seperti kemacetan di sejumlah ruas jalan. Permasalahan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Tarakan dengan upaya penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan sebagai unsur pelaksana dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparatur Pemerintah Daerah. Penerapan penertiban parkir yang kurang tentu akan berdampak pada arus lalu lintas. Masalah penertiban juru parkir ilegal masih menjadi tantangan bagi kebijakan pemerintah agar menciptakan peraturan yang tegas. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan sanksi administrasi terhadap juru parkir ilegal sudah pernah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan No 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Perparkiran. Namun terdapat kendala yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja terdapat pada kurangnya personil dan kendaraan saat melaksanakan penertiban dan minimnya tingkat kesadaran hukum, ketidakmampuan untuk berkomunikasi secara efektif, dan kurangnya motivasi untuk mengubah perilaku.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penggunaan identitas masyarakat tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan melanggar hak asasi manusia. Hal ini sering terjadi sebelum diadakannya perhelatan Pemilu, yang dimana dilakukan oleh para partai politik guna memenuhi syarat sebagai peserta konstentan pemilu. Adanya isu ini didapati dari tahapan verifikasi partai politik dan laporan dari masyarakat yang identitasnya tercantum dalam kepengurusan partai politik. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi yang diberikan kepada partai politik atas pelanggaran hukum terkait penggunaan identitas masyarakat tanpa izin serta perlindungan hukum terhadap masyarakat yang identitasnya digunakan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Konseptual (Conceptual Approach), dan Kasus (Case Approach). Berdasarkan penelitian ini, diperoleh beberapa point yaitu penggunaan identitas tanpa izin yang dilakukan oleh partai politik yang sangat merugikan bagi masyarakat terkhusus dalam mendaftar pekerjaan maupun bagi masyarakat yang ingin masuk ke partai yang mereka inginkan. Sehingga dalam hal ini bawaslu yang mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi administrasi. Dalam memberikan sanksi belum ada aturan yang tegas dan khusus terkait perlindungan hukum terhadap masyarakat terkhusus dalam peraturan pemilu, sehinggal hal ini bisa terulang kapan saja pada saat perhelatan pemilu. Dari hal ini diperlukan adanya pembentukan aturan baru sehingga memberikan efek jera terhadap partai politik yang masih menggunakan identitas masyarakat tanpa izin.