Abstrak
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP JURU PARKIR ILEGAL DI KOTA TARAKAN Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Penerapan Sanksi Administrasi terhadap juru parkir ilegal dan untuk mengetahui kendala hukum dalam penerapan Sanksi Administrasi terhadap juru parkir ilegal di Kota Tarakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan No 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Perparkiran. Munculnya juru parkir ilegal di Kota Tarakan menyebabkan beberapa permasalahan salah satunya seperti kemacetan di sejumlah ruas jalan. Permasalahan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Tarakan dengan upaya penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan sebagai unsur pelaksana dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparatur Pemerintah Daerah. Penerapan penertiban parkir yang kurang tentu akan berdampak pada arus lalu lintas. Masalah penertiban juru parkir ilegal masih menjadi tantangan bagi kebijakan pemerintah agar menciptakan peraturan yang tegas. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan sanksi administrasi terhadap juru parkir ilegal sudah pernah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan No 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Perparkiran. Namun terdapat kendala yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja terdapat pada kurangnya personil dan kendaraan saat melaksanakan penertiban dan minimnya tingkat kesadaran hukum, ketidakmampuan untuk berkomunikasi secara efektif, dan kurangnya motivasi untuk mengubah perilaku.