Abstrak
ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP JURU PARKIR ILEGAL DI KOTA TARAKAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap juru parkir ilegal di Kota Tarakan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap juru parkir ilegal di Kota Tarakan. Pesatnya pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan mengakibatkan meningkatnya jumlah kendaraan sehingga menyebabkan tingginya infrastruktur yang harus disediakan oleh pemerintah kota, pada beberapa kasus di Kota Tarakan banyak di temukannya petugas parkir liar yang tidak sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Metode penelitian dilakukan dengan hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif, sedangkan pendekatan penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi Pustaka. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana cukup terbilang rendah dalam aturan ini sehingga tujuan daripada pelanggaran yang tergolong pidana kurang memberi kesan penderitaan berat terhadap akibat dari perbuatan pelanggaran sehingga para juru parkir ilegal ini tidak mendapat efek jera. Sehingga perlu adanya upaya penegakan hukum yang lebih masif dari Aparat Penegak Hukum serta peran serta masyarakat dalam memberantas juru parkir ilegal yang merugikan bagi masyarakat bahkan Pemerintah Kota Tarakan bagi Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi parkir.