Abstrak
ABSTRAK AIDIL RIAN SANJAYA, NPM. 1740501069, dengan judul “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN DI KOTA TARAKAN” di bawah bimbingan, NURASIKIN, S.HI., M.H dan FATHURRAHMAN, S.Pd., M.H. Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan yaitu terdapat pada penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima di Kota Tarakan, pada praktek penegakan hukum tersebut adanya ketidakserasian dengan apa yang telah ditentukan dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu; 1) faktor penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima Kota Tarakan berdasarkan peraturan daerah nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman di Kota Tarakan? 2) hambatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima di kota tarakan ?. Penelitian ini mengunakan penelitian empiris dengan menggunakan pengumpulan bahan hukum yaitu wawancara dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu secara substansi penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima Kota Tarakan ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Tarakan nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman di Kota Tarakan ini sudah tepat, dan secara struktur penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum yakni Satpol-PP Kota Tarakan telah bekerja sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan, akan tetapi penegakan hukum tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya disebabkan masih kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang telah diberlakukan, pedagang kaki lima yang tidak memiliki ijin menempati lokasi akan ditindak oleh aparat penegak hukum berupa memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis hingga dengan melakukan penertiban barang dagangan mereka, bahkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.