Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Politik Hukum Administrasi Terhadap Larangan Berpolitik Praktis Bagi Anggota Polri

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum administrasi terhadap larangan berpolitik praktis bagi anggota Polri, serta mengkaji secara yuridis mekanisme penegakan sanksi administrasi terhadap pelanggaran tersebut. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme Polri sebagai aparat penegak hukum dalam sistem demokrasi, serta masih ditemukannya praktik pelanggaran yang tidak diiringi dengan penegakan sanksi yang tegas dan konsisten. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-udangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik implementasinya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif, larangan berpolitik praktis bagi anggota Polri telah diatur secara komprehensif dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Politik hukum pasca reformasi juga telah mengarahkan Polri menjadi lembaga yang mengedepankan profesionalisme, mandiri, dan netral. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, serta kecenderungan pemberian sanksi ringan terhadap pelanggaran yang serius. Mekanisme penegakan sanksi administrasi dilakukan melalui mekanisme disiplin dan kode etik profesi Polri (KKEP), akan tetapi efektivitasnya masih bergantung pada faktor struktural, kultural, dan kurangnya independensi dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem penegakan hukum administrasi, peningkatan transparansi, serta konsistensi dalam penerapan sanksi dengan tujuan mencegah terulangnya pelanggaran sekaligus mempertahankan kondisi yang tertib dan menjaga integritas institusi Polri.

Kata kunci

Kata Kunci: Politik Hukum, Hukum Administrasi, Polri, Netralitas, Sanksi Administrasi, Politik Praktis.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Politik Hukum Administrasi Terhadap Larangan Berpolitik Praktis Bagi Anggota Polri2026 · oai:ais:skripsi:9602

Publikasi terkait