Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengawasan pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Malinau berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Yang Berkelanjutan serta menganalisis sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah daerah dilakukan oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk dan perangkat daerah bidang kesehatan. Objek pengawasan meliputi perizinan, tata laksana standar pelayanan, standar kinerja tenaga pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana, serta standar operasional prosedur pelayanan kesehatan. Perda telah memberi dasar kewenangan, tetapi masih membutuhkan aturan teknis, indikator pengawasan, koordinasi lintas perangkat daerah, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. Penerapan sanksi harus mematuhi asas legalitas, proporsionalitas, kecermatan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pasien.