Abstrak
Masalah Keberadaan desa secara yuridis dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pernerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomor 7 Tahun 2008, Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi Administrasi pemerintahan desa dan Urusan pemerintahan desa. Pemerintah desa dapat mencapai tujuan-tujuan good governance, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan peningkatan kualitas hidup bagi penduduk desa.