Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami sejauh mana kewenangan kepala unit administrasi lokal dalam mengawasi administrasi desa dan status hukumnya dalam sistem pemerintahan daerah. Permasalahan penelitian dirumuskan sebagai berikut: (1) bagaimana struktur kewenangan kepala unit administrasi lokal dalam mengawasi administrasi desa, dan (2) bagaimana status hukum kepala unit administrasi lokal sehubungan dengan tugas dan fungsinya dalam mengawasi administrasi desa? Penelitian ini menggunakan Pendekatan hukum normatif , dengan pendekatan legislatif dan pendekatan konseptual . Data yang digunakan adalah materi hukum primer, sekunder, dan tersier yang telah dianalisis secara kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala sub-unit administrasi untuk mengawasi pelaksanaan administrasi desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kabupaten . Kepala sub-unit administrasi memainkan peran strategis sebagai badan daerah yang menjalankan sebagian kewenangan gubernur/walikota dalam memberikan arahan dan pengawasan kepada desa. Namun, pelaksanaan kewenangan ini seringkali menghadapi hambatan, baik dari segi koordinasi, sumber daya badan tersebut, maupun peraturan yang tumpang tindih. Jabatan Kepala Sub-Unit Administrasi merupakan perpanjangan dari jabatan Kepala Kecamatan , dan oleh karena itu fungsi pengawasannya bersifat delegasi dan administratif . Akibatnya, efektivitas pengawasan Kepala Sub-Unit Administrasi sangat bergantung pada peraturan yang jelas, dukungan kelembagaan, dan pemahaman staf tentang prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik . Oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat peraturan dan kapasitas kelembagaan Kepala Sub-Unit Administrasi untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan manajemen pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik.