Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

18 hasil
Subjek: Pemilu
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS UNSUR PIDANA PEMBERIAN KETERANGAN TIDAK BENAR DALAM DOKUMEN PERSYARATAN CALON LEGISLATIF (Studi Kasus Kota Tarakan)

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur tindak pidana pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen persyaratan calon legislatif serta menentukan batas antara pelanggaran administratif pemilu dan pertanggungjawaban pidana dalam proses pencalonan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak benar mengenai status mantan terpidana dalam dokumen pencalonan legislatif pada kasus Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen pencalonan legislatif dapat dipidana apabila memenuhi unsur Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, yaitu adanya kesengajaan, keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, dan tujuan memperoleh akibat hukum tertentu. Sebaliknya, pelanggaran administratif tidak serta-merta menjadi tindak pidana karena hukum pidana merupakan ultimum remedium. Batas antara keduanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur kesalahan, sifat melawan hukum, dan potensi kerugian yang ditimbulkan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

implementasi hukum terhadap proses dan penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum di kota tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Kota Tarakan serta kendala yang dihadapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan dalam proses penanganan pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, kuesioner, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menghubungkan data empiris dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian dan metode yang digunakan dijelaskan dalam Bab III skripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN di Kota Tarakan dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu intervensi atasan terhadap bawahan, kepentingan karier dan jabatan, hubungan kekerabatan atau kesamaan suku dengan peserta pemilu, serta penggunaan media sosial yang dimanfaatkan untuk menunjukkan dukungan politik secara langsung maupun tidak langsung. Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN tidak hanya dipengaruhi oleh lemahnya kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga oleh budaya birokrasi dan kepentingan politik yang berkembang di lingkungan pemerintahan. Selain itu, Bawaslu Kota Tarakan menghadapi berbagai kendala dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, antara lain keterbatasan kewenangan yang hanya sebatas memberikan rekomendasi, rendahnya kesadaran hukum sebagian ASN, keterbatasan pengawasan terhadap aktivitas ASN di media sosial, serta budaya birokrasi yang masih dipengaruhi loyalitas kepada atasan dan kepentingan politik tertentu. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN memerlukan penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kesadaran hukum ASN, serta penegakan sanksi yang lebih tegas dan konsisten.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN ADMINISTRATIF OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA TARAKAN

2026•

Penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis memerlukan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif terhadap setiap pelanggaran administratif pada setiap tahapan pemilu. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran administratif, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, hingga proses pemungutan serta penghitungan suara. Keadaan tersebut menunjukkan pentingnya peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menjaga integritas serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini bertujuan guna menganalisis penegakan hukum pada pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan beserta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan. Penentuan sampel dilakukan melalui teknik purposive sampling dengan narasumber 1 (satu) orang anggota Bawaslu Kota Tarakan. Jenis data yang digunakan mencakup data primer, sekunder, serta tersier yang diperoleh melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menjalankan penegakan hukum administratif sesuai prosedur yang berlaku melalui tahapan penerimaan laporan dan temuan, registrasi, kajian awal, klarifikasi, hingga pemberian rekomendasi dan putusan administratif. Akan tetapi, pelaksanaan penegakan hukum tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan akses terhadap data, perubahan regulasi pada saat tahapan berlangsung, serta keterbatasan sumber daya manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum administratif oleh Bawaslu Kota Tarakan telah dilaksanakan sesuai kewenangan yang dimiliki, namun masih diperlukan peningkatan koordinasi, pengawasan, dan penguatan sistem administrasi guna menunjang efektivitas penegakan hukum pemilu.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN HAK PILIH LEBIH DARI SATU KALI PADA PEMILU TAHUN 2024 Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 94/Pid.Sus/2024/PN Tar

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada Pemilu 2024 serta pertimbangan hakim dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 94/Pid.Sus/2024/PN Tar. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus melalui studi pustaka dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan memberikan suara lebih dari satu kali di beberapa TPS menggunakan status DPT dan DPK. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Persidangan dilakukan secara in absentia karena terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan unsur tindak pidana, alat bukti, keterangan saksi, serta dampak perbuatan terdakwa terhadap integritas pemilu. Para terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menegaskan bahwa penggunaan hak pilih lebih dari satu kali merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENGUATAN PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN (PANWASCAM)DI KECAMATAN KAYAN SELATAN DALAM MENJAGA NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PILKADA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PENGUATAN PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN (PANWASCAM) DI KECAMATAN KAYAN SELATAN DALAM MENJAGA NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH. MARTINUS BITH HIMANG Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta mengkaji penguatan peran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Kayan Selatan dalam menjaga netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) bagaimana pengaturan hukum netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan (2) bagaimana penguatan peran Panwascam di Kecamatan Kayan Selatan dalam menjaga netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, serta dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait netralitas ASN dalam Pilkada telah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan netralitas ASN. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam hal penegakan hukum dan sinergi antarinstansi. Sementara itu, penguatan peran Panwascam di Kecamatan Kayan Selatan sangat diperlukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi fungsi pengawasan, serta kerja sama strategis dengan Bawaslu Kabupaten, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya konsistensi regulasi dan penegakan hukum terkait netralitas ASN, penguatan kapasitas Panwascam melalui pelatihan berkelanjutan, serta peningkatan sinergi kelembagaan dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas ASN, sehingga Pilkada dapat terselenggara secara demokratis, adil, dan berintegritas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Kesiapan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menghadapi Pemilihan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap kepastian hukum serta untuk mengetahui apa tantangan hukum yang dihadapi komisi pemilihan umum dalam implementasi putusan mahkamah konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Seluruh data diperoleh dalam penelitian ini, baik data primer maupun skunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi konstitusional. Pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Putusan tersebut menimbulkan implikasi hukum dan administratif yang signifikan terhadap kepastian hukum serta kesiapan KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Berdasarkan hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di satu sisi memberikan arah baru desain pemilu yang lebih terfokus dan berpotensi mengurangi beban penyelenggara, namun di sisi lain menimbulkan ketidakpastian hukum baru akibat ketiadaan pengaturan transisional, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Selain itu, KPU menghadapi tantangan hukum dan teknis berupa kekosongan regulasi, problem legitimasi, penyesuaian anggaran, serta potensi ketegangan politik yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut legislasi yang komprehensif guna menjamin kepastian hukum dan stabilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KETENTUAN HUKUM PENERAPAN SANKSI ATAS PELANGGARAN PEMBAGIAN SURAT SUARA PEMILIH PINDAHAN DALAM PEMILU DI INDONESIA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Namun, dalam praktik penyelenggaraannya di Indonesia, masih ditemukan permasalahan serius terkait pembagian surat suara bagi pemilih pindahan (DPTb). Pelanggaran yang terjadi, seperti pemberian seluruh jenis surat suara kepada pemilih pindahan tanpa memperhatikan batasan daerah pemilihan (Dapil), menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu keabsahan hasil Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pengaturan sanksi terhadap pelanggaran pembagian surat suara pemilih pindahan telah memenuhi prinsip kepastian hukum serta merumuskan model penegakan hukum yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara normatif-kualitatif. Analisis difokuskan pada ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang belum diikuti dengan norma sanksi tegas bagi pelanggaran di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran pembagian surat suara pemilih pindahan menyebabkan ketidakpastian hukum, disparitas penegakan antar daerah, serta lemahnya perlindungan hak asasi politik warga negara. Untuk menjamin prinsip kepastian hukum, diperlukan perumusan norma sanksi administratif yang bersifat lex certa, lex stricta, dan lex scripta, serta penerapan mekanisme penegakan hukum yang seragam melalui sinergi antara KPU dan Bawaslu. Penegakan sanksi yang tegas dan konsisten diharapkan dapat memperkuat integritas Pemilu, menjamin perlindungan hak pilih warga negara, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA POLITIK UANG PADA PEMILIHAN UMUM (Studi Kasus Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Nnk)

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur-unsur tindak pidana politik uang dalam pemilu serta mengetahui Ratio Decidendi Hakim Pada Putusan Nomor (31/Pid.Sus/2024/PN Nnk) Terkait Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana politik uang apabila seluruh unsur delik terpenuhi secara kumulatif, baik unsur objektif berupa perbuatan memberikan atau menjanjikan uang atau materi dalam tahapan pemilu, maupun unsur subjektif berupa kesengajaan pelaku yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 yang mengatur larangan dalam kampanye pada huruf (j) tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu dan dikenakan sanksi pidana pada pasal 521. Selain itu, ratio decidendi hakim dalam putusan tersebut baik secara yuridis dan non yuridis telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dari perspektif tujuan pemidanaan dan perlindungan integritas demokrasi, sanksi pidana yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan efek jera, yaitu pada putusan nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Nnk Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari ancaman maksimal dalam ketentuan Undang-Undang yang pada putusan akhir dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan serta pidana denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Oleh karena itu, diperlukan kaitan terhadap unsur kemanfaatan pada teori pemidanaan sehingga dapat terpenuhi secara optimal. Serta diperlukan penguatan penegakan hukum dan konsistensi dalam penjatuhan sanksi guna menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

pertanggungjawaban pidana terhadap persyaratan dokumen pencalonan dewan perwakilan rakyat daerah kota tarakan

2025•

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran persyaratan dokumen pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dengan menitik beratkan pada penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam proses pencalonan legislatif, kelengkapan dan keabsahan dokumen merupakan syarat mutlak sesuai ketentuan tersebut. Pelanggaran berupa pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, atau pemberian keterangan tidak benar akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 240 ayat 2 huruf c tentang kelengkapan syarat dan Pasal 520 Undang-Undang Pemilu tentang tindak pidananya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada calon legislatif, pengurus partai politik, maupun pihak lain yang terlibat apabila terpenuhi unsur-unsur delik sesuai Undang-Undang Pemilu. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara maksimal enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Pemilu. Namun, penerapan pertanggungjawaban pidana sering menghadapi hambatan seperti lemahnya pembuktian, rendahnya kesadaran pelaporan, dan intervensi politik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme verifikasi dokumen, peningkatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi pidana secara konsisten berdasarkan Undang-Undang Pemilu untuk menjaga integritas pemilihan umum di Kota Tarakan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dugaan Kampanye ditempat Ibadah Tahun 2024 (Studi Kasus Bawaslu Kota Tarakan Laporan Nomor 001/REG/LP/PL/KOTA/24.01/1/2024

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Melakukan Kampanye ditempat ibadah adalah salah satu jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 UU Pemilu ayat (1) huruf h melarang penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye. Meskipun adanya peraturan yang mengatur dan penegakan hukum yang berjalan, fakta yang terjadi di lapangan masih ada ditemukannya pelanggaran Melakukan Kampanye ditempat ibadah. Tujuan dilakukannya Penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan Bawaslu dalam menentukan Tindak Pidana Pemilu serta untuk mengetahui syarat dihentikannya Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yaitu melakukan penelusuran terkait bahan-bahan hukum peraturan perundang undangan maupun melalui penelusuran jurnal dari media internet dan juga melakukan pengumpulan informasi melalui narasumber. Berdasarkan Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Bawaslu berkedudukan didalam penanganan tindak pidana pemilu dan menentukan Tindak Pidana Pemilu adalah pada aspek menerima temuan/laporan, mengkaji dan kemudian hasil kajian tersebut dibawa pada rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu. Jika hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu menyepakati temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut adalah sebuah tindak pidana pemilu maka Bawaslu menyampaikan temuannya kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Syarat dihentikannya Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam kasus Dugaan Pelanggaran melakukan Kampanye ditempat Ibadah yang terjadi di Kota Tarakan pada Pemilu 2024 adalah dalam hal mengumpulkan bukti, fakta-fakta di lapangan tidak sesuai dengan laporan yang diberikan pelapor, pelapor menyampaikan bukti-bukti yang tidak cukup dan dinilai tidak dapat membuktikan laporannya. Diharapakan Bawaslu bersama dengan Lembaga yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu sebaiknya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait seberapa pentingnya agar menjadi sadar dan ikut berpartisipasi dalam melakukan pelaporan tindak pidana Pemilihan Umum dengan Laporan yang jelas beserta bukti yang dapat menjadi pendukung terhadap pelanggaran yang dilaporkan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PARTAI POLITIK YANG MENGGUNAKAN IDENTITAS MASYARAKAT TANPA IZIN

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penggunaan identitas masyarakat tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan melanggar hak asasi manusia. Hal ini sering terjadi sebelum diadakannya perhelatan Pemilu, yang dimana dilakukan oleh para partai politik guna memenuhi syarat sebagai peserta konstentan pemilu. Adanya isu ini didapati dari tahapan verifikasi partai politik dan laporan dari masyarakat yang identitasnya tercantum dalam kepengurusan partai politik. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi yang diberikan kepada partai politik atas pelanggaran hukum terkait penggunaan identitas masyarakat tanpa izin serta perlindungan hukum terhadap masyarakat yang identitasnya digunakan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Konseptual (Conceptual Approach), dan Kasus (Case Approach). Berdasarkan penelitian ini, diperoleh beberapa point yaitu penggunaan identitas tanpa izin yang dilakukan oleh partai politik yang sangat merugikan bagi masyarakat terkhusus dalam mendaftar pekerjaan maupun bagi masyarakat yang ingin masuk ke partai yang mereka inginkan. Sehingga dalam hal ini bawaslu yang mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi administrasi. Dalam memberikan sanksi belum ada aturan yang tegas dan khusus terkait perlindungan hukum terhadap masyarakat terkhusus dalam peraturan pemilu, sehinggal hal ini bisa terulang kapan saja pada saat perhelatan pemilu. Dari hal ini diperlukan adanya pembentukan aturan baru sehingga memberikan efek jera terhadap partai politik yang masih menggunakan identitas masyarakat tanpa izin.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pemalsuan Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Tindak Pidana Pemilu (Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2023/PN Tjs)

2024•

Pelanggaran pemalsuan dokumen pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara adalah salah satu jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Meskipun adanya peraturan yang mengatur dan penegakan hukum yang berjalan, fakta yang terjadi di lapangan masih banyak ditemukannya pelanggaran pemalsuan dokumen pada pencalonan DPRD terkhususnya pada daerah Provinsi Kalimantan Utara. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tinjauan kriminologi dari kasus pemalsuan dokumen pencalonan anggota DPRD serta untuk mengetahui akibat hukum dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen anggota DPRD. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yaitu melakukan penelusuran terkait bahan-bahan hukum peraturan perundang undangan mauapun melalui penelusuran jurnal dari media internet. Berdasarkan penelitian ini diperoleh beberapa point seperti faktor-faktor penyebab diantaranya faktor sosial ekonomi, faktor individu, faktor penegakan hukum dan faktor perkembangan IPTEK. Niat kejahatan dari kasus ini didasari oleh kepentingan politik atau kekuasaan dilihat dari cara terdakwa berambisi ingin meloloskan partai gelora pada peserta pemilu 2024. Sedangkan motif kejahatan didasari penipuan dengan cara memalsukan nomor surat palsu yang diambil dari google, adapun upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan cara memfokuskan pencegahan pada dokumen yang berpotensi dipalsukan, setiap instansi terkait memahami perkembangan iptek dan teknik-teknik pemalsuan , serta diperlukan kolaborasi antar lembaga pemerintahan untuk bertukar informasi dan memungkinkan adanya identifikasi dan penanganan dini dari kasus pemalsuan. Diharapkan pihak yang berwenang lebih teliti dalam menyelidikiadanya temuan kasus pemalsuan dokumen dari tahun ke tahun dan menjatuhkan hukuman sebagaimana yang diatur dalam undang-undang agar pesta demokrasi dapat berjalan baik.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

URGENSI PENGATURAN DALUWARSA MENJALANI HUKUMAN BAGI PELAKU PIDANA PEMILU

2024•

URGENSI PENGATURAN DALUWARSA MENJALANI HUKUMAN BAGI PELAKU PIDANA PEMILU Abstrak Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pemilu, pemilu mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi ssemua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Bebas, setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nurani dan kepentingannya. metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan nomatif yang dimana penelitian hukum ini digunakan untuk memecahkan isu hukum, penalaran hukum, menganalisa masalah yang dihadapi dan kemudia memberikan pemecahan atas masalah tersebut yang dimana menggunakan pendekatan teori, Undang-Undang, dan Kasus yang didalam penelitiannya mengambil kasus mengenai permasalahan urgensi peraturan daluwarsa menjalani hukuman bagi pelaku pidana pemilu.didalam penelitian ini terdapat dua permasalahan yaitu yang pertama, kepastian hukum terhadap putusan yang dibacakan tanpa kehadiran terdakwa. yang kedua stelsel daluwarsa terhadap putusann menjalani hukuman bagi pelaku pidana pemilu yang dimana dari hasil penelitian terdapat beberapa pendapat ahli, mengenai kepastian hukum dan daluwarsa terhadap tindak pidana yang tertulis didalam peraturan Perundang-Undangan.kepastian hukum yang dibacakan tanpa kehadiran terdakwa sah ketika terdakwa sudah melewati proses pemeriksaan dan terdakwa sudah memberikan kesaksiannya didalam proses penyelidikan sehingga pengadilan bisa membacakan putusan karena sudah memiliki bukti yang kuat dan Daluwarsa dalam tindak pidana pemilu hanya mengatur terkait daljuwarsa dalam penyampaian laporan dan tidak terdapat ketentuan daluwarsa wewenang negara untuk menjalankan hukuman pidana. Kata Kunci: Hukum Pidana Pemilu, In absentia, Daluwarsa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penanggulangan Kejahatan Pidana Politik Uang dalam Undang-Undang Pemilihan Umum

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penanggulangan kejahatan politik uang dalam undang-undang pemilu menarik untuk dibahas karena beberapa hal yang dilarang sudah diatur, misalnya minimnya ketentuan pidana khusus dan tambahan hukuman bagi pelakunya. Hal demikian seakan-akan menjamin terselenggaranya pemilu dengan baik, namun nyatanya masih terdapat berbagai tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai delik Politik Uang, sebagai ketentuan pidana pemilu. Delik-delik yang terdapat dalam berbagai aturan pemilu seperti KUHP, undang-undang pemilu legislatif, dan undang-undang pemilu presiden adalah tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan umum terkait politik uang yang bisa dijadikan rujukan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana politik uang. Dengan kata lain, tindak pidana ini disebut juga sebagai bagian dari pidana politik atau kejahatan politik. Yang menjadi pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah penanggulangan kejahatan politik uang dalam perspektif undang-undang pemilihan umum, upaya pemerintah dalam rangka menciptakan pemilu yang berintegritas yang jauh dari politik uang, metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan sebagainya, yang menjadi hasil dari penelitian ini bahwa penegakan hukum pemilu terkait pidana politik uang berdasarkan tahapan Sentra Gakkumdu sesuai dengan UU Pemilihan Umum, Upaya pencegahan pidana pemilu untuk menciptakan pemilu berintekritas dapat diupayakan melalui sarana Non Penal, yaitu dengan upaya pencegahan oleh bawaslu, dan Pendidikan politik kepada masyarakat, dan pengubahan peraturan perundang-undangan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Keadilan terhadap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 (Studi Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 harus memperhatikan perspektif keadilan baik dari segi regulasi maupun praktiknya. Untuk dapat mengikuti pemilu, partai politik harus lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya memperoleh perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum dalam pendaftaran peserta pemilu dapat dilihat melalui beberapa kali uji materi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keseimbangan perlakuan ini didasarkan pada persamaan kesempatan dalam berpartisipasi dalam kehidupan bangsa sebagai kontribusi di bidang politik menurut Pasal 28 D UUD 1945, namun putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 membagi syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 dinilai tidak memberikan keadilan bagi peserta pemilu. Dalam penelitan ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual approach), dan studi kasus (Case approach). Hasil penelitian menunjukkan Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 membagi kualifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 atas dua yaitu : Pertama, politik yang hanya diverifikasi secara administrasi. Kedua, partai politik yang dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 sama sekali tidak memenuhi aspek keadilan, sebab adanya pemberlakuan yang diterapkan bagi partai politik lama maupun partai politik baru dalam hal verifikasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa MK menempatkan sesuatu tidak proporsional dan diskriminasi terhadap calon peserta pemilu dan di sisi lain memberikan privilege bagi calon peserta pemilu lainnya, maka pemilu dapat dikatakan tidak lagi demokratis. Ketidakadilan tersebut tercermin dalam putusan yang pada pokoknya partai politik di DPR RI tidak perlu lagi diverifikasi secara faktual untuk pemilu berikutnya. Hal tersebut dinilai diskriminatif serta adanya perlakuan berbeda terhadap partai baru dan partai lama sebagai calon peserta pemilu.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVIII/2020 TERHADAP VERIFIKASI PARTAI POLITIK YANG MEMENUHI SYARAT PARLIAMENTARY THRESHOLD

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Salah satu ciri yang melekat pada sistem demokrasi adalah suksesi kekuasaan yang diselenggarakan secara terbuka dan partisipatif dalam bentuk Pemilu.2 Partisipasi rakyat secara langsung dalam Pemilu ini dilegitimasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dalam teori kedaulatan rakyat, makna dari konsep kedaulatan rakyat biasa dibahas dalam topik filsafat, politik maupun hukum ketatanegaraan. Istilah kedaulatan mengandung pengertian yang berkaitan dengan ide tentang kekuasaan tertinggi yang berkaitan dengan negara. Pendaftaran partai politik peserta pemilu sudah seharusnya memperhatikan perspektif keadilan baik secara regulasi maupun praktik. Untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus telah ditetapkan lulus verifikasi oleh KPU. Syarat kepesertaan partai politik menjadi peserta pemilu diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Upaya untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sama dihadapan hukum dalam pendaftaran peserta pemilu dapat dilihat melalui beberapa judisial review Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Syarat Kepesertaan Parpol dalam Pemilu. Dan permasalahan kedua adalah Upaya Hukum Partai Politik yang tidak lulus Parliamentary Threshold. Dalam penelitan ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 membagi kualifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 atas dua yaitu pertama, politik yang hanya diverifikasi secara administrasi, kedua, partai politik yang dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Upaya Hukum Partai Politik yang tidak lulus Parliamentary Threshold dapat mengajukan upaya hukum sebanyak dua kali. Pertama, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua, dalam hal terdapat pihak yang tidak menerima putusan Bawaslu, pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DIGITALISASI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMILU

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pemilihan umum (pemilu) merupakan implementasi demokrasi untuk memilih pemimpin, dalam pergantian kekuasaan, sehingga sering dinyatakan bahwa pilar utama demokrasi adalah pemilu. Pelaksanaan pemilihan umum sangat penting dilakukan untuk memperoleh pengakuan dan dukungan atas sahnya suatu kekuasaan karena berfungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada bagi suatu rezim. Keadilan pemilu mencakup semua tahapan pemilu, mulai dari tindakan dan keputusan yang perlu diambil untuk mencegah munculnya sengketa sampai penetapan keputusan akhir atas gugatan yang diajukan kepada badan penyelesaian sengketa pemilu. Teknologi informasi pada perkembangannya masuk dan menjadi satu kesatuan alat bantu yang cukup efektif dalam Pemilu. Pada prakteknya, penerapan digitalisasi ini hampir disemua aspek pengelolaan proses tahapan pemilu. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Digitalisasi penyelenggaraan pemilu mewujudkan pemilu yang berkeadilan, dan permasalahan kedua Pengaturan digitalisasi penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Digitalisasi penyelenggaraan pemilihan umum dapat mewujudkan pemilu yang berkeadilan, dalam pengaturan penyelenggaraan pemilihan umum setiap tahapan sudah diatur dengan peraturan komisi pemilihan dan pengaturan mengenai digitalisasi tidak bertentangan dengan UU ITE. Penerapan digitalisasi penyelenggaran pemilihan umum di Indonesia sudah baik dan perlu dibuatkan payung hukumnya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Asas Keadilan Dalam Pemeriksaan Sengketa Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 terdapat 21 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Satu-satunya pengaduan terkait pelanggaran TSM yang dinyatakan terbukti adalah dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung melalui Keputusan Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/ KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Tahun 2020. Hanya saja, terhadap Keputusan tersebut, pasangan calon yang dibatalkan mengajukan upaya hukum melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Mahkamah Agung. Setelah melakukan pemeriksaan, dalam Putusannya Nomor 1 P/PAP/2021, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung. Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, penentuan para pihak yang terlibat serta upaya hukum apa yang bisa dilakukan pasca putusan MA, menjadi hal yang diteliti khususnya penerapan asas keadilan pemilu dalam proses pemeriksaan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan urgensi pelibatan pihak ketiga (intervensi) sangatlah menentukan kualitas putusan yang berkeadilan dan membatasi norma pada frasa “final dan mengikat” dalam putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan sehingga terbuka upaya hukum peninjauan kembali.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail