ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur-unsur tindak pidana politik uang dalam pemilu serta mengetahui Ratio Decidendi Hakim Pada Putusan Nomor (31/Pid.Sus/2024/PN Nnk) Terkait Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana politik uang apabila seluruh unsur delik terpenuhi secara kumulatif, baik unsur objektif berupa perbuatan memberikan atau menjanjikan uang atau materi dalam tahapan pemilu, maupun unsur subjektif berupa kesengajaan pelaku yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 yang mengatur larangan dalam kampanye pada huruf (j) tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu dan dikenakan sanksi pidana pada pasal 521. Selain itu, ratio decidendi hakim dalam putusan tersebut baik secara yuridis dan non yuridis telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dari perspektif tujuan pemidanaan dan perlindungan integritas demokrasi, sanksi pidana yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan efek jera, yaitu pada putusan nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Nnk Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari ancaman maksimal dalam ketentuan Undang-Undang yang pada putusan akhir dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan serta pidana denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Oleh karena itu, diperlukan kaitan terhadap unsur kemanfaatan pada teori pemidanaan sehingga dapat terpenuhi secara optimal. Serta diperlukan penguatan penegakan hukum dan konsistensi dalam penjatuhan sanksi guna menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana perdagangan orang serta mengkaji ratio decidendi hakim, Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih ditemukannya praktik penerapan hukum yang belum optimal dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, khususnya ketika hakim tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai lex specialis, sehingga berpotensi mengurangi perlindungan hukum terhadap korban perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah kesesuaian antara fakta hukum dan penerapan norma hukum oleh hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah terpenuhi, baik unsur perbuatan, cara, maupun tujuan eksploitasi terhadap korban perempuan. Namun demikian, hakim dalam putusannya menerapkan Pasal 296 KUHP dan tidak menggunakan Undang-Undang PTPPO, sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan belum mencerminkan perlindungan hukum yang optimal dan rasa keadilan bagi korban. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa ratio decidendi hakim dalam perkara tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan perlindungan korban. Oleh karena itu, disarankan agar aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang PTPPO secara konsisten guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan yang berkaitan dengan penerapan hukum terhadap tindak pidana pengedaran sediaan farmasi (studi kasus no. 179/pid.sus/2023/pn tar) dengan melakukan analisa bagaimana perbandingan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan terhadap tindak mengedarkan Sedian Farmasi dan bagaimana ratio decidendi Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pengedaran Sediaan Farmasi. Skripsi ini merupakan penelitian yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data Primer dan data Sekunder. Penulis menyimpulkan bahwa perubahan signifikan dalam undang-undang kesehatan dari nomor 36 tahun 2009 ke nomor 17 tahun 2009 menunjukkan dampak fundamental pada regulasi sediaan farmasi. Antara lain perbandingan pada bunyi pasal,unsur pidana, berat hukuman penjara,dan berat hukuman denda. Kedua berdasarkan fakta hukum hakim menyatakan bahwa terdakwa merupakan pelaku turut serta karena perannnya memenuhi unsur pasal turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha. Kemudian keadaan yang memberatkan, hakim menyatakan bahwa keadaan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas sediaan farmasi illegal/ tanpa disertai standarisasi sediaan farmasi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Alif Putra Pratama, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 15.501010.011, dengan judul Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/Puuxv/2017 Berkaitan Dengan Penolakan Uji Materi Presidential Trhesold Dalam Pengusungan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019”, dengan Pembimbing I yaitu, Dr. Nur Asikin,S.HI.,M.H. dan Pembimbing II yaitu, Dr. Ilham Agang, S.H.,M.H. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 Pasal 6A Ayat (2) menyatakan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, namun konstitusi tidak memberikan ketentuan partai politik atau gabungan partai politik yang mana yang dapat mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pengaturan terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai Analisis Yuridis Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.serta akibat hukum yang ditimbulkan dari Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait penolakan Uji Materi Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak Tahun 2019. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan serta Pendekatan Konseptual. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa ambang batas sebagai syarat mengajukan calon presiden dalam pemilihan presiden adalah partai atau gabungan partai yang memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu DPR untuk mencalonkan presiden dikatakan metode seperti ini kurang fair dan terkesan terdapat monopoli politik oleh parpol besar secara prosentase pemilihan legislative. Alasan Ambang Batas untuk menciptakan efektifnya pemerintahan oleh Presiden terpilih, penyederhanaan kepartaian, dan menyeleksi calon Presiden dan wakil Presiden tidak tepat karena partai politik sebagai peserta Pemilu sudah diseleksi secara ketat oleh KPU. Serta akibat hukum dari Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yaitu Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.